Kemenkum Babel Ikuti Rapat Monitoring IRH 2026, Perkuat Pendampingan Penilaian Reformasi Hukum Daerah

Writer: - Senin, 20 April 2026
Suasana Rapat Monitoring Tim Sekretariat Wilayah (TSW) Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang diikuti secara daring oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung. (Foto; Sumelupdate.com/Istimewa)

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Rapat Monitoring Tim Sekretariat Wilayah (TSW) Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026, Jumat (17/04/2026), yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional Rahendro Jati serta diikuti oleh seluruh Sekretariat Tim Kerja Kanwil Kementerian Hukum se-Indonesia.

Read More

Dari Kanwil Kemenkum Babel, hadir Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung, Kepala Divisi P3H Rahmat Feri Pontoh, jajaran JFT, CPNS, serta peserta magang Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa pengunggahan data dukung IRH Tahun 2026 berlangsung pada 6–24 April 2026. Seluruh pemerintah daerah diminta menyelesaikan penginputan data secara lengkap sebelum batas waktu tersebut untuk kemudian dilakukan tahapan verifikasi oleh Tim Sekretariat Wilayah.

Selain itu, TSW diwajibkan melaporkan seluruh kegiatan sosialisasi, pendampingan, dan pembinaan kepada pemerintah daerah melalui Aplikasi IRH secara tertib dan berkelanjutan.

Suasana Rapat Monitoring Tim Sekretariat Wilayah (TSW) Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang diikuti secara daring oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung. (Foto; Sumelupdate.com/Istimewa)

Laporan tersebut menjadi instrumen penting dalam penilaian kinerja Kanwil Kemenkum serta bahan evaluasi kepada Menteri Hukum terkait pelaksanaan IRH di daerah.

Berdasarkan data nasional, dari 546 pemerintah daerah, masih terdapat 20 daerah atau sekitar 4 persen yang belum mengunggah SK Tim Kerja dan Tim Asesor, sehingga belum dapat mengikuti penilaian IRH 2026.

Dalam proses penilaian, data dukung IRH diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yaitu tidak lengkap, lengkap namun belum selesai, serta lengkap dan selesai. Klasifikasi ini menjadi dasar verifikasi dan penilaian oleh Tim Asesor.

Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menegaskan pentingnya partisipasi aktif pemerintah daerah dalam proses pengunggahan data IRH.

“Kami terus memberikan pendampingan agar seluruh daerah dapat memenuhi standar yang ditetapkan dan berdampak pada peningkatan kualitas hukum di wilayah,” ujarnya.

Sementara itu, Rahmat Feri Pontoh menekankan pentingnya penguatan sinergi antara TSW dan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi kendala serta mencari solusi bersama.

Kegiatan juga diisi dengan koordinasi antarwilayah terkait implementasi IRH guna memastikan keselarasan pelaksanaan di setiap daerah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi dan kinerja pendampingan IRH semakin optimal sehingga reformasi hukum di daerah dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts