Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan perkara sengketa lahan perebutan aset 13 bidang tanah dan bangunan Universitas Bina Darma (UBD) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas IA Khusus, Selasa (13/6/2023).
Dalam sidang, tim kuasa hukum tergugat VII dan VIII, menghadirkan seorang saksi atas nama Muhammad Syahrial selaku pengawas pemasangan plang di Universitas Bina Darma
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Edi Saputra Pelawi, SH, MH, M Syahrial mengakui dirinya hadir langsung saat pemasangan plang di kampus B Universitas Bina Darma.
“Saya sebagai pengawas pemasangan plang di kampus B, bulan Agustus tahun 2021,” kata saksi di hadapan Majelis Hakim, Selasa (13/6/2023).
Ia juga mengatakan, dirinya saat pemasangan plang tersebut, diajak oleh rekannya bernama Joshua untuk membantu dirinya mengawasi pemasangan plang di kampus B.
“Sebelum plang dipasang Yos dan Adi sempat menunjukan sertifikat bukti kepemilikan Universitas Bina Darma kepada saya,” ungkap saksi.
Ia juga menyampaikan, saat pemasangan plang di kampus B tidak ada bentrokan dengan pihak keamanan Universitas Bina Darma dan aman-aman saja.
“Saya yakin pemasangan plang tersebut sudah sesuai karena sebelum pemasangan, saya melihat sertifikat tersebut, dan nama-nama sesuai di plang serta sertifikat atas nama empat orang Buchori, Suheriatmono, Riva Ariani dan Zainudin Ismail,” tutur saksi.
Usai sidang kuasa hukum tergugat VII dan VIII, Novel Suwa SH MH melalui Febri Susanti, SH mengatakan, keterangan saksi sangat mendukung terkait pemasangan plang, karena saksi ada di lokasi pemasangan
plang di kampus B.
“Jadi saksi ini menguatkan dari saksi yang sebelumnya ada keterkaitan dari saksi pertama dan kedua,” ungkap kuasa hukum.
Menurutnya, sebelum pemasangan saksi diinfokan Yos, kalau ada pekerjaan untuk pemasangan plang.
“Saksi mempertanyakan apakah bukti dari pemasangan plang, jadi saksi ini diperlihatkanlah satu buah bukti fotokopi surat sertifikat yang tertera atas nama empat orang, dan saksi ini percaya dan memberi nama plangnya sama dengan di serifikat, makanya dia mau pasang plang,” ujarnya.
Ia juga mengakui saat ini plang tersebut masih di terpasang namun ditutup oleh banner.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat yakni Universitas Bina Darma, Fajri Yusuf Herman, SH mengatakan, saksi hari ini dihadirkan oleh kuasa hukum Zainudin Ismail.
“Saksi ini pengawas pemasangan plang di lokasi kampus B Bina Darma,” tuturnya. (ron)