Palembang, Sumselupdate.com – Percepatan sidang khusus terhadap 6 oknum prajurit Kodam II Sriwijaya yang terlibat kasus Narkoba pada hari terakhir kembali digelar, Jum’at (15/4) bertempat di Ruang Sidang Gedung Sudirman Makodam II Sriwijaya.
Dalam sidang putusan yang diberikan oleh Pengadilan Militer I – 04 Palembang, Majelis Hakim dipimpim oleh Hakim Ketua Letkol CHK Syaiful Ma’rif SH. Hakim anggota 1 Mayor SUS Jonarku SH MH, Mayor CHK Abdul Halim SH. Panitera Kapt CHK Paija SH. Oditur Mayor CHK Sri Amansyah SH memberikan keputusan yang sama kepada keenam oknum prajurit Kodam II Sriwijaya yaitu berupa hukuman tambahan yaitu dipecat dari dinas tentara.
Prajurit yang pecat tersebut Praka Dirga Rahmat dari Rindam II/Sriwijaya dengan pasal/kualifikasi tindak pidana yang didakwakan tuduhan pemilik Senpi tanpa izin Pasal 1 ayat (1) UU RI Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan Pasal 114 jo 116 jo 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian Serka Pilatus Hendro dari Rindam II/Sriwijaya. Adapun pasal/kualifikasi tindak pidana yang didakwakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Serda Supangat dari Rindam II/Sriwijaya. Adapun pasal/kualifikasi tindak pidana yang didakwakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Prada Wilson dari Yonif 144/JY didakwakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sertu Syahrial Rusbi dari Yonif 141/AYJP didakwakan Pasal 114 jo 112 ayat (1) 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Koptu Agus Prasojo 0418 Palembang didakwakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Persidangan pertama dimulai dengan Serda Supangat, yang selama ini menjadi anggota Rindam II Sriwijaya , Majelis Hakim menjatuhkan pidana satu tahun penjara dan hukuman tambahan di pecat dari dinas Militer. Termasuk, Koptu Agus Prasojo, juga divonis sama dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan dipecat dari dinas Militer.
Selanjutnya, Praka Dirja Rahmad juga anggota Rindam II Sriwijaya, divonis enam tahun penjara, dengan denda 1 miliar dan subsider kurungan penjara tiga bulan serta hukuman tambahan dipecat dari dinas militer.
Dirja didakwa melakukan tindak pidana Kesatu; menyimpan, memiliki senpi, Pasal 1 UU No. 12 Darurat Tahun1951 tentang Senpi dan Handak, Kedua; menjual narkotika, menjadi perantara, Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. Ketiga; Pengguna Narkotika, Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
Di persidangan berikutnya giliran Pratu Wilson, anggota yang berasal dari satuan Yonif 141/AYJP, dalam putusannya, Majelis Hakim menvonis Wilson penjara satu tahun 2 bulan dan hukuman tambahan juga dipecat dari dinas militer.
Sementara, Serka Paulus Pilantus Hendro, anggota Rindam II Sriwijaya, Majelis Hakim memutuskan yang bersangkutan divonis dengan hukuman satu tahun penjara dan hukuman tambahan dipecat dari militer.
Sedangkan untuk Kopda Abdul Manan, anggota Kodim Bengkulu Utara juga mengalami nasib yang sama. Abdul manan divonis dengan dakwaan yang sama untuk kasus narkotika, dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan dan dipecat dari dinas keprajuritan.
Secara umum, keenam terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar hukum terutama pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Purwadi Mukson, S.I.P mengatakan bahwa anggota yang terlibat dan disidangkan sekarang ini memang benar-benar terlibat Narkoba. “Resikonya cukup berat, yaitu dia harus dipecat dari dinas tentara”, terang Pangdam II Sriwijaya .
“Komitmen jelas, pengguna, pengedar ringan atau pengedar berat, resikonya sama, yang membedakan hanya hukumannya, tapi hukuman tambahan tetap keluar dari dinas tentara”, tegasnya.
Pangdam II Sriwijaya juga menjelaskan bahwa percepatan sidang khusus Narkoba yang dilakukan Kodam II Sriwijaya adalah bentuk komitmen TNI AD khususnya Kodam II Sriwijaya dalam mensiasati dan mensikapi perintah dari pimpinan TNI maupun Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), bahwa prajurit TNI AD lakukan bersih-bersih dari kegiatan terindikasi narkoba. (erk)











