Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, menghadirkan langsung saksi Willyanto, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH MH.
Kehadiran saksi terkait kasus dugaan penipuan proyek fiktif pekerjaan Irigasi di Pagaralam dengan nilai sebesar Rp 117 miliar yang menjerat terdakwa Melky, Has Karel dan Besrinawadi.
Disidang Majelis Hakim mengkonfrontir keterangan saksi Willyanto dan saksi korban Teguh. Saksi Willyanto mengakui bahwa dirinya bekerja di Jambi.
“Saya bekerja di jambi yang mulia,” jawab saksi
Kemudian Majelis Hakim menggali keterangan saksi Willyanto terkait awal mulanya kesepakatan saksi Teguh sehingga mau ikut dalam pekerjaan saluran irigasi di Pagaralam.
“Coba saudara saksi jelaskan awalnya bagaimana perkara sampai terjadi,” tegas hakim.
“Berkaitan dengan perkara ini berawal saya bertemu dengan Entity Tradisi Muslim bahwa ada proyek pekerjaan irigasi di Pagaralam. Kemudian saya menyampaikan kepada Teguh adanya kegiatan proyek tersebut yang informasinya dari Entity yang mulia,” jawab Willyanto.
Mendengar jawaban itu, Majelis Hakim lantas mempertegas pertanyaan terkait kapasitas saksi dalam kegiatan proyek tersebut.
“Apa alasan saudara menyampaikan kepada Teguh bahwa ada proyek irigasi dan apa maksud saudara?,” tanya hakim lagi.
“Saya hanya menyampaikan saja yang mulia bahwa ada proyek yang berasal dari Balai Besar kepada Teguh,” jawab saksi
Majelis hakim kembali mengingatkan banyak keterangan saksi-saksi dipersidangan yang menyebut nama saksi Willyanto.
“Karena banyak sekali saksi-saksi yang menyebut nama saudara di persidangan dan kenapa saksi korban Teguh bilang awalnya proyek tersebut, saudara yang menyakinkan bahwa proyek itu ada. Tetapi saudara bilang tidak tahu menahu dengan proyek ini, akhirnya bagaimana proyek irigasi itu ada tidak?,” tegas Majelis Hakim.
“Proyeknya tidak ada yang mulia karena dibatalkan,” jawab Willyanto.
Mendengar keterangan saksi Willyanto yang mengaku tidak tahu menahu dengan proyek fiktif tersebut, kemudian hakim mengkonfrontir dengan keterangan saksi korban Teguh.
“Saudara Teguh, benar tidak yang saudara sampaikan bahwa saksi Willyanto ini yang menyakinkan saudara bahwa proyek ini dan tidak ada ijon,” tanya hakim ke Teguh.
“Benar yang mulia, saya dikasih Willyanto Rancangan Anggaran Biaya (RAB) proyek irigasi itu oleh Willyanto, saya ada buktinya yang mulia ada juga bukti chat (pesan WhatsApp),” kata Teguh dipersidangan.
Setelah melihat bukti-bukti isi pesan WhatsApp yang ditunjukkan oleh Teguh dihadapan majelis hakim, baik penuntut umum maupun saksi Willyanto, majelis hakim kembali mengingatkan terkait adanya keterangan dua saksi yang yang berbeda.
“Ini ada dua keterangan yang berbeda, korban bilang RAB dapat dari saksi Willyanto. Saudara ya, tidak mungkin Teguh ini datang ke sauadara kalau tidak saudara janjikan. Itu kejanggalan pertama. Kejanggalan kedua WA saudara ke Teguh mengatakan ada proyek irigasi sebesar Rp 117 miliar. Saudara berani sekali ya, luar biasa saudara ini. Pak Jaksa, saksi ini nanti akan kita panggil lagi ya, karena ada keterangan yang janggal dari saksi ini,” tegas hakim ketua.
Usai sidang Teguh saksi korban mengaku sedikit lega lantaran Willyanto yang dilaporkannya dalam perkara tersebut dihadirkan di persidangan.
“Saya sedikit lega terlapor Willyanto dihadirkan sebagai saksi dan keterangannya dikonfrontir dengan saya. Sudah saya ungkapkan tadi dihadapan majelis hakim bahwa yang membujuk dan merayu saya agar ikut serta dalam kegiatan proyek ini. Tetapi saya juga masih bertanya-tanya kenapa Willyanto yang saya laporkan hingga kini belum dijadikan tersangka. Saya sangat berharap keadilan kepada majelis hakim agar bisa membuka perkara ini dengan terang benderang,” tutur teguh.
Dalam dakwaan, bahwa akibat perbuatan Melky bersama-sama dengan Jhonsi Hartono, Has Karel, Agung Satria, Hariman Nasrullah, Husni Mubarok, Darlissawati dan Besrinawadi mengakibatkan saksi Teguh mengalami kerugian sebesar Rp.2.940.000.000,- (dua miliar sembilan ratus empat puluh juta rupiah), saksi Mubarak mengalami kerugian sebesar Rp.1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta rupiah) dan saksi Endria mengalami kerugian sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ron)











