Palembang, Sumsleupdate.com — Sidang praperadilan Ernaini melawan Polda Sumatera Selatan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Senin (17/3/2025).
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Chandra Gautama SH MH, kuasa hukum Ernaini dari kantor hukum Alam Negara & Partners menilai bahwa penetapan tersangka terhadap klien mereka cacat formil dan terlalu prematur.
Usai sidang kuasa hukum pemohon M Syarif Hidayat didampingi Debit Sariansyah, Wendi Apriyanto, mengatakan hari sidang pertama prapadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
“Alhamdulillah pihak termohon hadir namun kami sangat menyayangkan disini ada ketidak siapan dari pihak termohon untuk jawaban atas gugutan kami, padahal hal ini sudah berlangsung selama dua minggu,” ungkap M Syarif saat ditemui di PN Palembang,Senin (17/3/25).
“Dalam gugutan praperadilan yang kami sampaikan didalam persidangan itu poin penting adalah satu bahwa penetapan tersangka klien kami nenek Ernaini bin sarkoni itu, kami anggap cacat formil dan terlalu prematur,” lanjutnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa kasus ini rananyanya adalah redsepalis keperdataan, sebab pihaknya menilai sudah mencakup tentang sengketa harta waris.
“Padahal secara tidak langsung mereka sudah mengajukan pengujian di pengadilan Pangkalan Balai di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN dan tidak dikabulkan oleh pihak pengadilan,” paparnya.
Dengan tidaknya dikabulkan oleh pihak pengadilan secara yuridis bahwa pihak pengadilan menyatakan bahwa keaslian dukumen tersebut.
“Nah yang menjadi pertanyaan, kenapa pihak Polda Sumatra Selatan Unit Satu Subdit III, sebaliknya mala menyatakan palsu. Disini kami melihat ada keanehan dalam hal ini, bahwa kami anggap seolah olah pihak Polda sendiri tidak menghargai putusan dari pihak PTUN Pangkalan Balai. Seharusnya sesama penegak hukum seharusnya harus saling menghargai satu dengan yang lain, “ ucapnya.
Ia juga menyampaikan, beberapa hari pihaknya mendengarkan dari media massa ada penyampaian dari pelapor yang menyatakan bahwa perkara ini dimulai dengan sengketa waris.
“Sudah sangat jelas kalau ini adalah sengketa waris makam tanggapan kami adalah, satu, klien kami nenek Ernaini binti Satroni bukan ahli waris dari haji Basir. Kedua nenek Ernaini binti Satroni bukan istri haji Basir, karena ada beberapa media mengatakan bahwa klien kami atau nenek Ernaini ini merupakan istri dari haji Basir. Sekali lagi kami tegaskan bahwa nenek Ernaini ini, bukan istri Haji Basir,” tegasnya.
M Syarif Hidayat, juga menjelaskan kemudian jika perkara ini adalah terkait harta waris, pihaknya menyimpulkan bahwa nenek Ernaini adalah korban dari kezoliman, korban dari keserakahan yang diduga dilakukan oleh antara mereka ahli waris dari haji Basir.
“Sehingga seharusnya, kenapa yang menjadi korban adalah nenek Ernaini ini, ketika ini adalah sengketa ahli waris perkara ini bisa dilakukan dengan keperdataan bukan melalui jalur pidana,sebagaimana sudah disampaikan bahwa sebelumnya sudah di uji secara perdata baik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, baik melalui Pengadilan Negeri, baik melalui Pengadilan Agama sehingga sudah klien untuk keperdataannya,” imbuhnya.
M Syarif Hidayat, menuturkan praperadilan ini adalah langkah kongrit pihaknya dalam mencari keadilan yang sesungguhnya. Ia berharap penegak hukum dapat memberikan keadilan yang benar terhadap Ernaini bin Satroni.
Sementara itu pihak termohon dari Polda sumsel Iphtu Heru SH MH mengatakan untuk sekarang kita belum bisa memberikan jawab karena kita harus mempelajari apa yang tertuang dalam gugutan pemohon ini.
“Untuk itu kita Terlebih dahulu kita haruss mempelajari berkas perkara gugutan dari pemohon,” tutupnya.(**)