Palembang, Sumselupdate.com — Sidang perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) terhadap tiga anggota DPRD OKU dan Kepala Dinas PUPR OKU kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (16/9/2025), dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi.
Empat terdakwa dalam perkara dugaan suap fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU tersebut yakni, Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU, Ferlan Juliansyah (anggota Komisi III DPRD OKU), M Fahrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU), serta Umi Hartati (Ketua Komisi II DPRD OKU).
Dalam keterangan rehat sidange Penasihat hukum terdakwa Nopriansyah, Dr (CH) Juli Hartono Yakub SH MH, menegaskan kliennya hanya menjalankan perintah, bukan pengambil inisiatif dalam kasus tersebut.
“Dinas PUPR, khususnya klien kami, tidak memiliki niat atau usulan untuk menaikkan anggaran. Semua terbukti dari keterangan saksi di persidangan sebelumnya, bahwa tidak ada usulan-usulan untuk menaikkan anggaran di PUPR OKU. PUPR hanya menampung dan menjalankan apa yang sudah disepakati antara legislatif dan eksekutif,” jelas Juli.
Ia juga menegaskan, saksi-saksi menyebutkan bahwa Nopriansyah tidak pernah hadir dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun rapat badan anggaran (Banggar).
“Klien kami bukan bagian dari TAPD. Bahkan, pertemuan di Hotel Zuri saat itu juga atas perintah PJ Bupati OKU. Posisi Pak Nopriansyah pasif, tidak ada pembicaraan terkait fee proyek Pokir DPRD OKU maupun dana lain-lain,” tambahnya.
Menurut Juli, keterlibatan Nopriansyah semata-mata karena jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR yang harus mengeksekusi keputusan.
“Kalau tidak dijalankan oleh Kadis PUPR, maka kesepakatan tidak akan berjalan. Namun sekali lagi, beliau bukan otak pelaku dalam perkara ini,” tegasnya.
Saat ditanya siapa pihak yang seharusnya paling bertanggung jawab, Juli memilih tidak menyebutkan nama.
“Dalam persidangan sudah jelas siapa saja yang semestinya bertanggung jawab. Kami mendorong KPK untuk bersikap netral dan tegak lurus dalam menangani perkara ini,” pungkasnya.
Sebelumnya dalam persidangan, saksi Narandia mendapat sejumlah pertanyaan terkait pencairan uang Rp880 juta di rekening BNI dan Rp347 juta di rekening BRI. Ia menegaskan, pencairan tersebut dilakukan atas perintah Edo melalui saksi Maulana.
“Saya hanya diperintahkan. Setelah uang Rp880 juta cair, saya serahkan ke seseorang atas perintah Maulana. Sedangkan Rp347 juta saya serahkan langsung ke Edo di sekitar rumahnya,” kata Narandia di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra.
Narandia menambahkan, penarikan uang itu dilakukan setelah Pablo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia mengaku tidak pernah menanyakan tujuan pencairan dana tersebut, melainkan hanya berharap haknya sebagai karyawan dibayarkan.
“Saya cuma tanya gaji saya, Pak. Tidak tanya ke Edo maupun Maulana untuk apa uangnya. Gaji saya dibayar Rp7,5 juta, tapi masih ada sisa Rp2,5 juta yang belum dibayar,” jelasnya.
Dalam persidangan, jaksa juga memperlihatkan hasil kloning percakapan WhatsApp antara Narandia dan Edo. Dari percakapan itu, Narandia mengaku pernah mendapat ancaman dari Edo.
“Ada ancaman Edo. Dia bilang saya akan dibuat susah kalau datang ke KPK untuk memenuhi panggilan penyidik, dan juga menyebut soal uang di rekening Pablo,” ungkap Narandia.
Ancaman itu, menurut jaksa, berkaitan dengan perbedaan keterangan Pablo dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta sebenarnya terkait keberadaan uang di rekening. Dalam BAP, Pablo menyebut uangnya sudah habis, padahal ia justru menyuruh Edo memerintahkan Narandia menarik dana tersebut.
“Edo bilang jangan dulu ke KPK. Karena dalam BAP, Fauzi (Pablo) mengaku uangnya sudah habis. Lah, kok jadi begini? Saya jawab begitu,” tutur Narandia.
Sementara itu, Pablo saat ditanyai mengaku mengetahui adanya proyek Dinas PUPR di Kabupaten OKU senilai Rp45 miliar dari seseorang bernama Nopriansyah.(**)











