Sidang Lanjutan OTT Muaraenim, Terungkap Nama Inisal Mr MR dan OM YES Penerima Fee Proyek

Senin, 21 September 2020
SIDANG KORUPSI-Pengadilan Tipikor Palembang, kembali menggelar sidang lanjutan OTT Muaraenim, Senin (21/9/2020).

Palembang, Sumselupdate.com-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap fee 16 paket proyek yang menjerat dua terdakwa, yakni Ketua DPRD Muaraenim (Nonaktif) Aries HB dan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin (21/9/2020).

Dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Erma Suharti, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi. dua saksi dihadirkan dalam sidang, sementara satu saksi lainnya dihadirkan melalui virtual dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaraenim dan dihadiri oleh 11 kuasa hukum dari kedua terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan saksi dan tanggapan kedua terdakwa majelis hakim menunda sidang pada, Selasa (29/9/2020), dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi lainnya. Sementara kedua terdakwa maupun dari 11 kuasa hukumnya, tidak ada sanggahan setelah mendengarkan keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum KPK Januar Dwi Nugroho, SH, MH, melalui Ricky DM, SH, MH, mengatakan, tiga saksi yang dihadirkan untuk mengungkap ada catatan pengeluaran uang dari Robbi Okta Fahlevi kepada dua terdakwa tersebut.

Advertisements

“Saksi yang dihadirkan ada tiga, yakni Jenifer Capriati selaku staf keuangan PT Indo Paser Beton dan Della yang tak merupakan adik kandung terpidana Robbi Okta Fahlefi. Satu saksi lainnya Erwinsyah mantan PNS di Dinas PUPR Muaraenim. Semua saksi ini dihadirkan dari pihak pemberi uang,” ujar Ricky.

Dikatakannya, dalam sidang keterangan saksi, pihaknya melihat catatan apakah ada aliran uang untuk kedua tersangka, yakni Aries AB dan Ramlan Suryadi.

“Catatan ini ada dua, catatan resmi dan tidak resmi, bahwa dalam catatan tidak resmi ada buku yang tidak boleh ketahuan karena dalam buku tersebut ada catatan pemberian sejumlah uang kepada pihak terkait dalam perkara ini. Untuk Ramlan Suryadi sendiri ditulis dengan keterangan Mr MR sementara untuk Aries AB ditulis dengan keterangan OM YES dalam catatan tersebut,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, dalam buku catatan itu terungkap ada pembelian handphone dan uang sebesar Rp60 juta untuk Mr MR inisial Ramlan Suryadi yang diberikan oleh saksi Della. Sementara untuk OM YES inisial Aries AB dalam catatan terungkap ada aliran dana berbentuk dolar dan rupiah kurang lebih sekita Rp600 juta. Namun menurutnya ini akan dikembangkan lkarena masih ada transaksi lainnya.

Untuk agenda Selasa mendatang, KPK masih menghadirkan saksi sebanyak 6 orang. Namun demikian saksi tersebut akan disesuaikan lagi sesuai dengan kondisi ruang sidang pengadilan.

“Agenda sidang minggu depan masih mengadirkan saksi dari pihak pemberi belum menyentu ke Dinas, karna kita masih mengungkap ke mana saja uang mengalir,” terangnya.

Ditanya terkait nama Plt Bupati Muaraenim Juarsah, dalam sidang terdahulu sering disebut-sebut dalam persidangan, jaksa KPK menjelaskan tidak menutup kemungkinan akan dihadirkan kembali dalam persidangan.

“Tugas kami selaku JPU saat ini baru terfokus pada kedua terdakwa, yakni Aries AB dan Ramlan Suryadi, terkait dengan dugaan penerimaan suap dalam fee proyek. Kedua terdakwa ini berbuat atau tidak berbuat di sini kami fokus kepada kedua terdakwa tersebut dulu. Nanti akan kita dalami berdasarkan keterangan saksi-saksi, tidak menutup kemungkinan apakah Juarsah dan puluhan Anggota DPRD Muaraenim akan kami hadirkan dalam persidangan untuk mengungkap ada keterkaitannya dengan perkara proyek ini,” pungkasnya. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.