Palembang, Sumselupdate.com – Dalam jawaban atas eksepsi yang sebelumnya disampaikan Darwin AH, salah satu Wakil Ketua DPRD yang menjadi terdakwa dalam kasus suap ke Pemkab Muba.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menyatakan tetap pada pada dakwaan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Senin (14/3).
Sehingga majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan langsung menutup persidangan dan kembali akan dilanjutkan 17 Maret mendatang dengan agenda putusan sela.
Dalam kasus ini terdakwa Darwin dihadapkan ke persidangan bersama tiga terdakwa lain, yakni Riamon Iskandar, Islan Hanura dan Aidil Fitri. Atas kasus suap senilai Rp2,56 miliar dari Pemkab Muba yang tertangkap tangan oleh KPK beberapa waktu lalu. (pto)











