Sidang Lanjutan Kasus Suap Muba, Jaksa Tetap Pada Dakwaan

Senin, 14 Maret 2016
Empat pimpinan DPRD Muba‎ menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.

Palembang, Sumselupdate.com – Dalam jawaban atas eksepsi yang sebelumnya disampaikan Darwin AH, salah satu Wakil Ketua DPRD yang menjadi terdakwa dalam kasus suap ke Pemkab Muba.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menyatakan tetap pada pada dakwaan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Senin (14/3).

Read More

Sehingga majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan langsung menutup persidangan dan kembali akan dilanjutkan 17 Maret mendatang dengan agenda putusan sela.

Dalam kasus ini terdakwa Darwin dihadapkan ke persidangan bersama tiga terdakwa lain, yakni Riamon Iskandar, Islan Hanura dan Aidil Fitri. Atas kasus suap senilai Rp2,56 miliar dari Pemkab Muba yang tertangkap tangan oleh KPK beberapa waktu lalu. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts