Sidang Kasus Suap DPRD Muba, Jaksa bakal Hadirkan 18 Saksi

Senin, 18 Juli 2016
Feby Dwiyansodspendy, selaku JPU KPK.

Palembang, Sumselupdate.com – Dalam lanjutan sidang kasus suap dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kepada DPRD Muba, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI bakal menghadirkan 18 saksi pada persidangan selanjutnya di Pengadilan Tipikor Palembang.

JPU KPK RI Feby Dwiyansodspendy, ditemui usai persidangan dengan agenda eksepsi dari terdakwa Dear Fauzul Azim, Senin (18/7) mengatakan dari 20 saksi yang ada akan dihadirkan 18 ke persidangan.

Read More

“Setidaknya ada 18 saksi yang akan kita hadirkan pada persidangan selanjutnya, dari 20 saksi yang ada. Termasuk terpidana Pahri Azhari dan Lucianty,” ujar Feby.

Terkait kasus ini perbuatan keenam terdakwa yakni Ujang M Amin (Fraksi PAN), Jaini (Golkar), Parlindungan Harahap (PKB), Dear Fauzul Azim (PKS), Iin Pebrianto (Demokrat), dan Depy Irawan (Nasdem).

Dijerat jaksa melanggar Pasal 12 a dan 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sidang pekan depan kita akan menjawab eksepsi dari terdakwa Dear dan yang jelas kita menolak nota keberatan dari terdakwa,” tandasnya. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts