Palembang, Sumselupdate.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI yang menyidangkan enam ketua fraksi DPRD Kabupaten Muba yang menjadi terdakwa kasus suap LKPJ kepala daerah 2014 dan RAPBD Muba 2015.
Memastikan akan menolak eksepsi (nota keberatan) dari terdakwa Dear Fauzul Azim, karena dua hal pokok yang disampaikan sudah ada dalam dakwaan, yakni terdakwa tidak mengakui peran dan jumlah uang yang diterima.
“Penyangkalan itu adalah bentuk pembelaan dari terdakwa. Nanti akan kami sampaikan dalam dakwaan eksepsi. Yang jelas kita menolak nota keberatan dari terdakwan,” Feby Dwiyansodspendy, selaku JPU KPK.
Dalam dakwaan jaksa menurut Feby, peran terdakwa yakni menghadiri rapat-rapat penentuan fee atau jumlah uang yang akan diberikan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin kepada anggota DPRD.
“Sidang pekan depan masih dengan agenda jawaban dari kita. Disana akan kita sampaikan apa yang diajukan ekspsi terdakwa,” tandasnya.
Sedangkan dalam kasus ini terdakwa Dear dihadapkan ke persidangan bersama lima ketua fraksi DPRD Kabupaten Muba lainnya, yakni terdakwa Ujang M Amin (Fraksi PAN), Jaini (Golkar), Parlindungan Harahap (PKB), Iin Pebrianto (Demokrat) dan Depy Irawan (Nasdem). (pto)