Palembang, Sumselupdate.com – Terkait kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) rehab sekolah yang menjerat pejabat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Palembang, terdakwa Rahmat Purnama minta keringanan.
Hal itu telah disampaikan mantan Kasi Bangunan, Gedung dan Perabotan Disdikpora Palembang dalam nota pembelaan pada sidang sebelumnya.
Ditemui di Pengadilan Negeri Palembang, Wanida selaku penasihat hukum terdakwa menuturkan permintaan keringanan hukuman itu, karena menilai tuntutan tiga tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum.
“Kami sependapat dengan pasal, tapi tidak sependapat dengan tuntutan dan uang pengganti yang dibebankan oleh jaksa, karena menurut kami itu terlalu tinggi,” ujar Wanida, Senin (16/5).
Selain itu menurutnya, terdakwa tidak menikmati sejumlah kerugian negara seperti yang dimaksudkan jaksa, yakni senilai Rp2,7 miliar dikurangi Rp80 juta yang sudah dikembalikan oleh terdakwa.
“Kami juga menilai terdakwa tindak menikmati uang tersebut, serta sesuai fakta persidangan jumlah yang dianggap diterima terdakwa telah dikembalikan,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan penjara. Setelah perbuatannya dianggap melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (pto)











