Sidang Dugaan Penyelewengan BLT Desa Sukowarno, Hadirkan Empat Saksi Kadus

Senin, 8 Maret 2021
Sidang lanjutan dugaan penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 senilai Rp187,2 juta, yang diduga dilakukan Kepala Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan dugaan penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 senilai Rp187,2 juta, yang diduga dilakukan  Kepala Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi  Rawas (Mura), Askari, berlanjut di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus, Siang ini Senin (8/3/2021).

Sidang ini beragendakan mendengarkan enam keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau secara virtual. Empat saksi di antaranya merupakan Kepala Dusun (Kadus) Desa Sukowarno.

Read More

Adapun dari keterangan saksi empat orang Kadus menjelaskan, dana bantuan Covid-19 pada tahap pertama pada Mei 2020 dari pemerintah untuk seluruh warga Desa memang telah dibagikan oleh terdakwa.

“Saat pencairan pertama pada Mei, memang dicairkan oleh Kades yang turut disaksikan Wakil Camat serta TNI Polri di balai desa, khusus untuk warga sendiri yang menerima 38 KK,” ungkap Saksi Kadus I bernama Suprianto.

Keterangan saksi tersebut juga diamini oleh tiga Kadus lainnya, namun pada saat pencarian tahap kedua dan ketiga, yakni bulan Juni dan Juli 2020, empat orang saksi Kadus mengatakan, tidak lagi menerima bantuan tersebut dari terdakwa selaku Kades Sukowarno.

“Dari empat Kadus ini, warga yang terdata Juli dan Juni sebanyak 154 KK yang harusnya menerima, namun nyatanya tidak menerima pak hakim,” jelasnya.

Saksi lainnya yakni bernama Ratih selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sukowarno saat ditanya majelis hakim tentang laporan-laporan keuangan Desa Sukowarno terutama laporan tentang BLT Dana Desa banyak mengatakan tidak tahu dan lupa.

“Saya tidak tahu pak, tahunya setelah ada demo warga pada Agustus di Balai Desa bahwa dana covid tidak dibagikan,” jelasnya.

Sontak saja, majelis hakim meminta JPU Kejari Lubuklinggau, untuk turut memeriksa saksi Ratih dan menurut Hakim Ketua saksi Ratih selaku Kaur Keuangan Desa harusnya mengetahui terlebih dahulu dikarenakan pencatatan laporan keuangan untuk dana itu diketahui oleh saksi Ratih selaku Kaur.

Sementara usai mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU, terdakwa tidak membenarkan dan tidak membantah keterangan saksi. Oleh sebab itu persidangan kembali ditunda dan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lanjutan. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts