Palembang, Sumselupdate.com – Berkas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pagaralam belum siap, sidang dugaan korupsi pembangunan pagar makam Dinas Sosial Kota Pagaralam, tahun anggaran 2017 terpaksa ditunda.
Mengetahui hal tersebut, majelis hakim Tipikor yang diketuai Abu Hanifah, sebelum menunda persidangan langsung memberikan kesempatan satu kali kepada JPU untuk mempersiapkan berkas tuntutan terhadap tiga terdakwa yakni Romzi, Yudi, serta Gunawan hingga satu pekan kedepan.
“Untuk itu kami memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk mempersiapkan berkas tuntutan, dengan demikian persidangan kita tunda dan akan digelar kembali pekan depan,” ujar Abu Hanifah sambil mengetuk palu pertanda sidang ditutup.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa, terungkap fakta persidangan bahwa, ketiganya mengakui tidak tahu dasar-dasar ilmu pengerjaan proyek.
Bahkan salah satu terdakwa mengaku tidak mempunyai perusahaan, hanya bermodalkan pinjam CV (perusahaan) temannya.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah, para terdakwa juga kompak mengakui bahwa, pengerjaan 18 paket proyek pagar makam tersebut telah menyalahi aturan terutama soal teknis pengerjaan proyek, hanya berdasarkan perintah dari terpidana Dolly Hrven selaku staff PPK proyek yang telah divonis penjara satu tahun tiga bulan.
Diketahui, perkara tersebut merupakan pengembangan kasus sebelumnya yakni dugaan korupsi pengerjaan proyek pagar makam pada Dinas Sosial Kota Pagaralam senilai Rp6,3 Miliar yang diduga negara mengalami kerugian lebih kurang Rp697 juta bersumber anggaran APBD tahun 2017.
Sementara untuk satu terdakwa kontraktor lainnya bernama Juliansyah, hingga saat ini persidangan masih dalam agenda pemeriksaan saksi ahli.
Para terdakwa dijerat Pasal Primer Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ron)











