Sidang Dugaan Korupsi Lapangan Sepak bola, Mantan Kadispora OKUS : Saya Tidak Tahu Majelis Hakim

Sabtu, 29 Januari 2022
Suasana sidang dugaan korupsi lapangan bola OKU Selatan secara virtual.

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi  dana fasilitasi lapangan olahraga di lima desa di Kabupaten Okus, kembali sidang dengan agenda keterangan saksi-saksi.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Efrata Hepi Tarigan, SH, MH, JPU OKUS menghadirkan langsung tujuh orang saksi termasuk Mansyur mantan Kadispora OKUS, di PN Tipikor Palembang, Jumat (28/1/2022).

Saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim saksi Mansyur banyak mengaku tidak mengetahui mengenai kegiatan tersebut.

Bahkan saat hakim menanyakan apa tugas dan fungsi seorang kadis, Mansyur menjawab tidak tahu.

Advertisements

“Saya tidak tahu pak,” ujar Mansyur pada majelis hakim.

Hal serupa juga dilakukan oleh saksi Rahman Yulianto selaku Tenaga Kerja Sukarela di Tiga Dihaji yang memberikan keterangan berbelit-belit.

Sehingga membuat hakim ketua Efrata Hepi Tarigan, SH, MH, geram dan mengeluarkan suara tingginya.

“Nggak usah berbelit-belit, jawab saja apa yang saya tanya,” tegas hakim Efrata dengan nada tinggi

Hal tersebut disambut oleh hakim anggota Sahlan Effendi, SH, MH, yang memerintahkan JPU untuk mendalami keterlibatan kepada kedua saksi, Mansyur dan Rahman Yulianto.

“JPU tolong dalami keterlibatan dan keterangan saksi Rahman ini,” tegas hakim anggota.

Sementara itu, dikonfirmasi pada Jaksa Penuntut Umum pihaknya akan mendalami keterlibatan dua saksi tadi, sebagaimana yang diperintahkan oleh majelis hakim.

“Akan kita pelajari terlebih dahulu keterangan saksi-saksi tadi,” ujar JPU Kejari OKUS, Krisdianto, SH, pada awak media.

Selain itu dikatakan oleh Krisdianto bahwa tidak menutup kemungkinan, status saksi naik menjdi tersangka.

“Tergantung dari hasil dan fakta persidangan nanti. Tapi tidak menutup kemungkinan saksi dapat menjadi tersangka,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama kuasa hukum, terdakwa Akmal Jailani dan Zaianal Muhtadin, Arif Budiman, SH, bersama Afif Batubara, SH, mengatakan jika dalam perkara ini, seharunya ada aktor atau oknum terkait yang juga harus dijadikan tersangka.

“Di sini kita tegaskan bahwasanya seharusnya ada oknum yang juga dijadikan tersangka di dalam perkara ini,” ujar Arif.

Disinggung oknum yang seharusnya dijadikan tersangka adalah Mansyur selaku mantan Kadis Kemenpora Kabupaten OKUS, Arif dan Afifi mengatakan, jika pihaknya tidak pantas mengungkap atau menyebut nama seseorang.

“Hanya saja bisa dilihat sendiri, dan biarkan fakta persidangan nanti yang akan membuktikannya,” tutupnya. (ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.