Sidang Cinde, Saksi Sebut Pemutusan Kontrak Pemprov Sumsel Jadi Pemicu Proyek Mandek

Writer: - Senin, 1 Desember 2025
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Cinde Palembang, Senin (1/12/2025). (Sumsleupdate.com/ Ist)

Palembang, Sumsleupdate.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Cinde Palembang, dengan terdakwa Harnojoyo dan Reimar Yosnadi, kembali digelar di PN Tipikor Palembang, Senin (1/12/2025).

Dalam sidang terungkap fakta-fakta terkait mangkraknya pembangunan pasar Cinde, salah satunya akibat pembatalan sepihak kontrak kerja oleh Pemprov Sumsel, yang disinyalir menjadi point utama pembangunan tidak bisa dikerjakan oleh pihak pengembang dalam hal ini PT Magna Biatum.

Read More

“Para saksi yang duduk dibelakang (Kursi saksi) apakah mengetahui tidak terkait adanya salah satu faktor pembangunan tidak bisa dilanjutkan karna adanya pemutusan kontrak dari Pemprov Sumsel khususnya Gubernur kita,” tanya kuasa hukum Raimar, Jauhari SH MH.

Pertanyaan yang dilontarkan didalam sidang ini langsung di jawab salah oleh 3 orang saksi yang diketahui sebagai konsumen Aldiron yang sudah memberikan uang pangkal.

“Benar kami tahu, bahkan kami sempat diberi penjelasan oleh gubernur langsung, saat itu,” jawab saksi.

Para konsumen yang bersaksi ini juga menuturkan jika mereka mengalami kerugian yang cukup besar lantaran mangkraknya pembangunan pasar modern ini.

“Kerugian kami lebih dari Rp1 miliar untuk pembelian 10 unit kios,” jawab saksi yang belakangan diketahui bernama Yudi.

Namun hingga kini, menurut Yudi, tidak ada satu pun kios yang dibangun dan uang yang ia bayarkan juga tak kunjung dikembalikan oleh PT Magna Beatum.

“Sampai sekarang uang saya tidak dikembalikan. Tidak ada kejelasan,” keluh Yudi.

Selain para saksi ini, diketahui muncul juga nama salahsatu politisi perempuan Palembang, Lucyanti Fahri, yang Lucy disebut ikut menjadi korban kerugian setelah menyetorkan uang muka ratusan juta rupiah untuk membeli kios di Pasar Cinde.

Kios yang dijanjikan itu ternyata tak pernah dibangun oleh PT Magna Beatum, selaku pelaksana proyek.

Fakta tersebut terungkap, dari keterangan saksi Endang Wasiati, staf marketing dari Keller Williams All Property.

Perusahaan tersebut, merupakan rekanan PT Magna Beatum dalam pemasaran unit kios proyek revitalisasi Pasar Cinde.

Endang menjelaskan bahwa sedikitnya terdapat empat pembeli kios yang sudah menyetorkan uang muka (DP) kepada PT Magna Beatum.

Salah satu nama yang disebut adalah politisi perempuan Palembang, Lucyanti.

Endang menerangkan bahwa Lucy telah menyetorkan sekitar Rp365 juta, yang merupakan uang muka sebesar 30 persen dari nilai total pembelian kios.

Uang tersebut dikatakan telah diterima dan tercatat oleh PT Magna Beatum sebagai pembayaran sah.

“Uang itu sudah disetorkan sebagai bentuk DP 30 persen dari pembelian kios di proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, namun pembangunannya tidak pernah terealisasi,” ujar Endang di hadapan majelis hakim.

Endang melanjutkan, sisa pembayaran kios milik Lucyanti yang mencapai sekitar Rp872 juta belum dilunasi karena proyek tersebut ternyata bermasalah dan hingga kini tak pernah dibangun.

Dengan demikian, selain DP yang telah masuk, calon pembeli tidak dapat menikmati hasil pembangunan maupun mendapatkan kepastian pengembalian dana.

Selain Lucy, Endang juga mengungkap bahwa terdapat pembeli kios lainnya yang mengalami nasib serupa. Total dana uang muka yang disetorkan oleh keempat pembeli tersebut mencapai Rp4,8 miliar.

Endang mengakui bahwa dari aktivitas pemasaran tersebut, dirinya mendapatkan komisi 2,5 persen dari nilai transaksi, yang diberikan pihak PT Magna Beatum melalui perusahaannya.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts