Palembang, Sumselupdate.com – Sidang perkara sengketa lahan perebutan aset 13 bidang tanah dan bangunan Universitas Bina Darma (UBD) kembali digelar di PN Palembang Klas IA Khusus, Jumat (14/7/2023).
Dalam sidang tim kuasa hukum tergugat VII dan VIII, menghadirkan Muhammad Rizky Aldila sebagai ahli hukum perdata dari Universitas Pancasila.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Saputra Pelawi SH MH, Muhammad Rizky Aldila sebagai ahli mengatakan bahwa perkara tersebut termasuk penyelenggaraan perguruan tinggi yang diceritakannya dari seluruh aset tersebut dipisahkan menjadi kekayaan badan penyelenggara.
“Supaya tidak menjadi ambigu apabila ada perlengkapan yang terjadi di atasnya misalkan dia tumbuh di atasnya adalah berupa bangunan pertanyaannya adalah apakah menjadi milik yayasan atau milik pribadi yang namanya di sertifikat nah inilah yang menjadi polemik dalam kasus ini,” terangnya.
Sambungnya, oleh karena itu dengan adanya kasus ini menjadi sebuah teguran buat kedua kita bahwa seluruh penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) itu sebaik baiknya adalah segera dialihkan atas nama yayasan dengan jalan memediasikan para pihak supaya ditemukan titik temu mekanismenya apakah jual beli apakah penyerahan apakah dengan hibah dan sebagainya.
“Kita sebagai ahli yang menyelenggarakan itu supaya tidak tersonir karena masalah seperti itu tidak akan pernah selesai untuk membuktikannya,” ucapnya.
Ditanya terkait kepemilikan sertifikat, menurut ahli, sampai hari ini selama tidak dapat membuktikan bagaimana tindakan formil kebiasaan itu kembali ke kita.
“Bahwa apa yang tertera di sertifikat menjadi dasar kepemilikan atas tanah, memang itu menjadi fakta bahwa segala macam tanah yang di atas universitas itu adalah saat ini milik pribadi, tanah tersebut bukan milik yayasan karena tidak ada penyerahan kepada yayasan, jadi itu masih milik pribadi,” ungkap ahli
Sementara itu tim kuasa hukum tergugat M Novel Suwa SH MH, saat diwawancarai usai sidang mengatakan bahwa ahli yang dihadirkan selain ahli perdata juga sebagai pengawas PTS diwilayah VII.
“Jadi dalam keterangannya tadi dia mengetahui dari permasalahan -permasalahan dari Universitas Swasta Kota Palembang, ini jadi dia tadi menekankan bahwa jelas tadi di persidangan bahwa dia mengatakan itu murni bukan waris itu adalah hak milik daripada perorangan,” terang Novel.
Lanjutnya bahwa sebenarnya itu bukan waris, namun yang jelas itu adalah kepemilikan yang terdiri dari empat orang.
“Untuk ahli yang kita hadirkan hari ini menurut saya menguntungkan kita karena posisi juga dia mengetahui permasalahan ini dan pernah dipanggil Dikti juga yang jelas dia tadi sudah menjelaskan di fakta persidangan bahwa universitas tersebut belum membuat laporan keuangan sampai dengan sekarang kepada Dikti,” tegas Novel.
Novel mengatakan bahwa proses-proses persidangan yang berjalan saat ini biarlah Majelis Hakim yang menilai apakah kebenaran ini adalah perbuatan melawan hukum atau bukan apakah ini pemilik yayasan atau pribadi.
“Langkah hukum semuanya biarlah proses hukum yang berlaku yang perbuatan melawan hukum itu apakah kami memang selaku tergugat ini melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak dan apakah ini merupakan milik kami yang sesuai sertifikat dalam Undang Undang Pertanahan jelas bahwa kepemilikan jelas,” katanya.
Terpisah tim kuasa hukum penggugat diwakili Reza Fajri saat diwawancarai mengatakan keterangan ahli dalam persidangan bahwa dalam jabatan ahli sering melakukan kegiatan berupa urusan – urusan yayasan PTS. (Ron)