Sidang Akta Pengakuan Utang, PH Tergugat Eka Sebut Pihak Penggugat Diduga Gunakan NIK Orang Lain

Writer: - Selasa, 20 Agustus 2024
Sidang Akta Pengakuan Utang, PH Tergugat Eka Sebut Pihak Tergugat Diduga Gunakan NIK Orang Lain
Sidang Akta Pengakuan Utang, PH Tergugat Eka Sebut Pihak Tergugat Diduga Gunakan NIK Orang Lain

Palembang, Sumselupdate.com – Persidangan gugatan perbuatan melawan hukum terkait akta pengakuan utang di PN Palembang semakin rumit setelah saksi dari pihak tergugat membeberkan dugaan penggunaan NIK palsu dalam dokumen penggugat.

Tergugat menuding adanya kesalahan fatal yang dapat menjurus pada tindak pidana, sementara penggugat menyatakan kesalahan tersebut hanya faktor manusiawi.

Read More

Sidang perkara gugatan perbuatan melawan hukum atas perkara akta pengakuan utang kembali digelar dengan agenda keterangan saksi di PN Palembang, Selasa (20/8/2024).

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Pancara SH MH, pihak penggugat Kuspuji Handayani melalui kuasa hukumnya menghadirkan dua orang saksi di hadapan tergugat satu Januarizkhan, tergugat dua Lucy Hany dan tergugat tiga Eka Susanti hingga turut tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

Permohonan penggugat menyatakan hukum sah dan masih berlaku akta pengakuan hutang nomor 13, tanggal 30 September 2016, dan akta surat kuasa untuk menjual nomor 14, tanggal 30 September 2016, yang diterbitkan atas jabatan dan kewenangan yang dimiliki turut tergugat 2 notaris.

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan di Jalan R Sukamto No 109, RT 8/4, sekarang berubah menjadi RT 40 RW 08, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Iir Timur II. Serta pembatalan peralihan hak dari tergugat 1 kepada tergugat 2. Dan dari tergugat 2 kepada tergugat 3, terhadap Sertifikat SHM No. 7874/8 Ilir.

Usai sidang kuasa hukum tergugat tiga, Sapriadi Syamsudin SH MH didampingi Debit Sariansyah SH mengatakan persidangan telah menghadirkan dua orang saksi dari penggugat.

Terdapat fakta – fakta di persidangan, pertama Sapriadi dari pihak tergugat 3 Eka Susanti, mengkonfirmasi saksi Linda, terkait nomor induk KTP, dalam akta otentik yang dijadikan bukti surat, bukti P9 dan P10, yang dihadirkan penggugat.

“Dan kami bandingkan dengan nomor induk KTP yang kami tunjukan ke saksi Linda. Menurut saksi Linda KTP yang kami hadirkan itu, KTP yang benar. Tapi ketika dikonfirmasi terkait identitas KTP yang ada di akta otentik akta pengakuan hutang dan kuasa jual milik penggugat ini, berbeda jauh. Artinya ada perbedaan nomor induk KTP dan kami memiliki bukti yang kami dapatkan dari Dukcapil kota Palembang, bahwa NIK terlampir itu atas nama orang lain, NIK atas nama Simon. Jadi terkait keterangan narasi yang dihadirkan saksi bahwa, NIK itu tidak sesuai dengan identitas penggugat. Kalau pun nanti didalilkan penggugat itu kesalahan pengetikan, tidak mungkin kesalahan terjadi berulang – ulang,” jelas Sapriadi.

“Jadi ada keterangan Capil menyebutkan itu NIK orang lain, dalam akta pengakuan hutang itu menggunakan NIK orang lain, dalam kuasa NIK orang lain digunakan. Akan kami berikan bukti tambahan, yaitu status beliau juga pakai NIK orang lain. Sehingga kalau terjadi kesalahan berulang – ulang, patut diduga ini perbuatan pidana,” tambahnya.

Disinggung terkait objek perkara gugatan perdata ini? Sapriadi mengatakan, perkara ini sudah pernah dilaporkan secara pidana, lalu begitu ditanya kuasa hukum penggugat, saksi mengatakan terjadinya gagal jual beli karena ada jaminan hutang. Makanya saya pertegas, sebenarnya ini perkara yang mana? karena sebenarnya penggugat bingung, mau menggunakan perkara yang mana?.

Pertama, tergugat 1 Januariskan itu sudah dihukum dalam perkara jual beli J Kostel, faktanya J Kostel sudah dibangun, sudah dilelang, diakui saksi Melda melihat dan menerima gaji, dari penggugat Kuspuji.

“Kuspuji yang mengelola dan menerima menikmati hasilnya, terus peristiwa hukum yang mana?,” timbang Sapri.

Maka Sapri meneruskan, untuk sidang pekan depan, pihak tergugat 3 akan menghadirkan saksi ahli, saksi dari Dukcapil, saksi fakta dan bukti surat tambahan, terkait identitas milik penggugat.

“NIK ini bukan salah cetak, jelas itu NIK milik orang lain, yang patut diduga milik Simon Wandra. Harapan klien kami tergugat 3, sebagai pembeli yang dilindungi Undang – undang, klien kami tergugat 3 membeli ruko dari tergugat 2, dan tergugat 2 membeli dari tergugat 1. Menurut penggugat ruko yang dijual belikan ini tiga orang ini, merupakan jaminan hutang antara penggugat dengan tergugat 1. Kalau pun ini jadi jaminan hutang antara penggugat dan tergugat 1, maka tergugat 2 dan tergugat 3 dilindungi Undang – undang,” bebernya

“Pertama pembeli dilindungi Undang – undang, mereka jual belinya transaksinya dengan cara menurut UU, dihadapan notaris, ada balik nama, bayar pajak, harga yang wajar sampai ditaksir Dispenda. Jadi tidak ada masalah lagi, dan menurut hukum pembeli yang bertitidak baik, tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Ada pun kesalahan objek ini, adapun yang dapat dituntut itu hanya penjual yang tidak berhak,” terang Sapriadi.

“Kalau pembeli apa yang mau dituntut? Karena beli barangnya bener, bayar pajak, cek di BPN kota Palembang bahwa tanah tidak sengketa, ruko tidak sengketa, tidak ada komplain, tidak ada blokir. Tiba – tiba sudah beli ada orang gugat, dirampas haknya lah terus pembeli kemana berlindung secara hukum? Kemana pembeli dapat keuntungan sampai ini terjadi? Kalau sampai gugatan penggugat dikabulkan, ruko itu punya penggugat, kacau hukum negara kita,” tukasnya

Sementara itu kuasa hukum penggugat Agustoni Rasyid SH, terkait kekeliruan dalam NIK bisa karena faktor manusia, NIK itu dibuat di notaris, apa Januarizkhan atau notarisnya yang salah? yang dikatakan error persona itu, kalau gugatan orangnya salah.

“Karena tergugat ada kesempatan menyangkal, apa ada kekeliruan, makanya disebut gugatan kabur, tapi disitu tidak ada,” tukas Agustoni.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts