Sidang Ahmad Najib Ditunda, Hakim Minta JPU Saksi Dihadirkan Langsung

Senin, 21 Maret 2022
Majelis hakim PN Tipikor Palembang, yang diketahui hakim Yoserizal SH MH, menunda sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid III.

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim PN Tipikor Palembang, yang diketahui hakim Yoserizal SH MH, menunda sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid III yang menjerat empat terdakwa Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara dan Agustinus Antoni.

Penundaan sidang tersebut dikarenakan majelis hakim meminta kepada tim JPU Kejati Sumsel, agar saksi dihadirkan secara langsung.

Read More

Menurut majelis hakim, mengingat para saksi ada keterlibatannya langsung dalam perkara Masjid Sriwijaya maka keterangan saksi sangat penting untuk didengarkan.

“Saksi sangat penting didengarkan,” kata majelis hakim.

Sementara itu usai sidang, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel mengatakan, pihaknya akan menjalankan penetapan dari majelis hakim yang meminta agar para saksi dihadirkan secara offline.

“Tadikan sama-sama kita dengar, majelis hakim meminta para saksi agar dihadirkan secara langsung, mengingat saksi-saksi tersebut adalah saksi mahkota. Jadi, Senin depan akan kita hadirkan secara offline dipersidangan,” ujar tim JPU Azwar SH MH.

Azwar menjelaskan, untuk empat terdakwa tetap menjalani sidang secara online.

“Hanya saksi yang dihadirkan secara offline, namun untuk empat terdakwa tetap menjalani sidang sicara virtual dan kami akan melakukan pengamanan di PN Palembang sesuai SOP,” tuturnya.

Adapun nama saksi yang bakal dihadirkan pada sidang selanjut adalah, Alex Noerdin, Muddai Madang, Eddy Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto, Dwi Kridayani, Laonma PL Tobing dan Loka Sangganegara. (Ron) 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts