Inderalaya, Sumselupdate.com – Polemik kepemilikan lahan di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir, kembali mencuat.
Seorang warga yang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00149 tertanggal 22 Februari 2008 dinyatakan kalah melawan perusahaan sawit PT Golden Oilindo Nusantara (GON) yang hanya berbekal Surat Pengakuan Hak (SPH) tahun 2019.
Lahan yang disengketakan seluas kurang lebih 2 hektar itu telah melalui proses hukum panjang hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.
PN Kayuagung bahkan telah menjadwalkan eksekusi lahan tersebut pada Kamis (2/10/2025).
Kuasa hukum pemilik SHM, Ryan Gumay, menilai langkah pengadilan cacat prosedur.
“Klien kami sudah menguasai tanah sejak 2008. Anehnya, BPN Ogan Ilir tidak hadir membela produknya sendiri. Padahal, SHM merupakan produk hukum negara yang sah,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Ryan juga menegaskan eksekusi seharusnya melibatkan BPN sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 93 Ayat (2), yang mewajibkan pengadilan mengajukan pengukuran objek sengketa sebelum pelaksanaan.
“Jika ini tetap dilanjutkan, maka sangat miris, warga yang memegang SHM selama 17 tahun bisa dikalahkan hanya dengan SPH yang baru berusia lima tahun,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti, menyatakan eksekusi dilakukan sesuai amar putusan yang sudah inkracht.
Ia menegaskan, upaya kasasi perlawanan tidak dapat menunda eksekusi.
“Kalau nantinya kasasi perlawanan dimenangkan pihak Ryan Gumay, ada mekanisme eksekusi pemulihan. Hak tidak akan hilang, hanya menunggu proses hukum berakhir,” jelasnya.
Guntoro juga menambahkan, setelah eksekusi, pemohon dapat mengajukan hak ke BPN. Jika ditemukan tumpang tindih dengan sertifikat lama, mekanisme penyelesaian akan dilakukan sesuai aturan pertanahan.
(**)











