Kuasa hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya menyebutkan kliennya kemungkinan akan memberikan keterangan tertulis kepada Kejaksaan Agung. Pada hari ini, Rabu (13/1/2016), Setya dipanggil Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan permufakatan jahat bersama-sama pengusaha Muhammad Riza Chalid.
“Kita akan klarifikasi tertulis juga bisa lisan, pemeriksan itu kan bisa dengan lisan dan surat. Ya kemungkinan tertulis karena kita memperhatikan jadawal kita yang di Bareskrim Mabes Polri,” kata Firman kemarin Selasa (12/1/2016) malam.
Firman menghubung-hubungkan pemanggilan Novanto di Kejagung dengan pelaporannya di Mabes Polri untuk melapor dugaan kasus pencemaran nama baiknya oleh Menteri ESDM Sudirman Said. Pada Jumat (8/1) lalu Firman menyebut Novanto akan hadir dalam pemeriksaan di Mabes Polri pada senin (11/1/) atau selasa (12/1).
Namun, Firman menyebut karena ada jadwal serah terima jabatan Dirtipidum sehingga kedatangannya ke Mabes berubah-ubah dan menyebut akan datang ke Bareskrim pada Rabu (13/1) yang berbenturan dengan pemeriksaan di Kejagung.
Firman mengatakan, kliennya bisa saja tak memenuhi panggilan dan hanya melayangkan keterangan tertulis. Hal ini, kata dia, dimungkinkan karena kasus itu masih sebatas penyelidikan.
“Namanya juga pengambilan keterangan, ya kami memberikan keterangan melalui surat juga diatur dalam UU kan. Itu sah-sah saja dan memungkinkan,” ujar Firman.
Namun, lanjut dia, ketidakhadiran Setya karena alat bukti rekaman percakapan yang menjadi dasar penyelidikan perkara itu dianggap ilegal.
“Kan Pak Novanto diperiksa berdasarkan alat bukti rekaman. Sementara, menurut kami, itu rekaman adalah ilegal. Jadi, masak seseorang diperiksa berdasarkan sesuatu yang ilegal?” ujar Firman. (adm3/*)











