Palembang, Sumselupdate.com – Karena nekat menyetubuhi pacarnya yang masih berusia di bawah umur sebut saja Bunga (15), Bayu (20) akhirnya dibawa orangtua pacarnya tersebut ke Mapolsek Sukarami Palembang, Kamis (28/4).
Bayu digiring orangtua lantaran menyetubuhi Bunga di rumah Bayu yang berlokasi di Griya Talang Kelapa, RT 11 RW 12, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL) Palembang, pada Senin (25/4) lalu.
Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Nurhadiansyah, melalui Kanit Reskrim Iptu Heri mengungkapkan tersangka diserahkan orangtua korban langsung ke kantor polisi.
“Langsung diantar ke sini. Akibat ulahnya, tersangka Bayu dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak,” pungkas dia. (man)











