Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Kakek Dipenjara 13 Tahun

Senin, 29 Agustus 2016
Terdakwa Mukrim

Palembang, Sumselupdate.com – Gara-gara menggauli bocah berinisial SM (12) sebanyak 15 kali, membuat terdakwa Mukrim (51) divonis penjara 13 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Firman Pangabean, SH, MH. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Senin (29/8). Selain itu, kakek ini juga harus membayar denda Rp 60 juta atau subsider empat bulan penjara.

“Terdakwa melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak. Dengan demikian, hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU),” tegas majelis.

Atas putusan ini, terdakwa Mukrim belum menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan banding dan masih memanfaatkan waktu pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.

Sebelumnya, JPU Rini menuntut Mukrim dengan pidana penjara 15 tahun dengan denda Rp 60 juta, yang bisa diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.

Advertisements

Dalam dakwaan JPU terungkap, perbuatan terdakwa bermula SM melaporkan perbuatan Mukrim setelah dipaksa melayani nafsu birahi Mukrim pada Mei 2016 lalu. Mulanya, SM yang datang ke rumah Mukrim dipaksa untuk melucuti celana. Karena mendapat ancaman sebilah pisau, SM menuruti keinginan Mukrim. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.