Laporan: Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Kasus ibu kandung yang dilaporkan anaknya melalui paman bernama Mardiansyah (31), diduga tindakan kekerasan kepada anak, kini sudah berakhir damai secara kekeluargaan.
Kata damai ini terucap setelah dilakukan mediasi oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.
Mediasi kedua belah pihak itu disaksikan langsung oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah di ruang Restorative Justice, Kamis (1/12/2022) sore.
Terungkap sudah kasus yang heboh di media sosial tersebut, bermula dari laporan Mardiansyah selaku paman S (12) yang melaporkan ibu kandung Aysia atas dugaan kekerasan terhadap anak.
Ketiganya tercatat sebagai warga Kecamatan Ilir Barat II Palembang.
S pergi dari rumah ibu kandungnya dan mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari sang ibu.
Nah, laporan tersebut diterima pada 28 Oktober 2022 lalu dengan Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Sekarang sudah kami selesaikan secara kekeluargaan, sudah ketemu dengan terlapor, laporan itu awalnya kasus kekerasan anaknya. Kami berterima kasih banyak kepada Polrestabes Palembang yang telah menyediakan tempat mediasi, hingga kasus ini selesai dengan damai,” ungkap Mardiansyah usai pertemuan di Restorative Justice.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah mengatakan, laporan yang dibuat oleh pelapor sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Mediasi sudah diselesaikan setelah laporan pelapor masuk, kini sudah kami fasilitasi mereka untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” ucapnya.
Ditanya soal laporan pelapor yang diterima oleh pihak kepolisian, Kombes Ngajib menjelaskan, jika mulanya laporan pihak pelapor yakni Mardiansyah sempat ditolak oleh anggota polisi. Bahkan pelapor sudah mendatangi kantor polisi sebanyak dua kali.
“Sebelumnya pelapor sudah sempat datang ke Polrestabes Palembang untuk membuat laporan tersebut dan sudah dinasehati oleh anggota yang bertugas untuk diselesaikan saja secara kekeluargaan,” bebernya.
Namun karena pelapor Mardiansyah sudah datang dua kali, akhirnya laporan tersebut diterima.
“Kami sudah memberikan pemahaman sebanyak dua kali, karena pelapor ingin sekali melaporkan, ya polisi juga tidak boleh menolak. Akhirnya kami terima, itulah yang menjadi dasarnya,” tutur Kapolrestabes Palembang. (**)











