Muarabeliti, Sumselupdate.com – Karena adanya pemblokiran server oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Dikducapil Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), membuat proses cetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-elektronik) dihentikan sementara waktu.
Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Musirawas Y Mori melalui Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (Piak) Rahmat Dinata, menegaskan sejak tiga hari lalu layanan administrasi kependudukan terganggu.
Adapun tujuan pemblokiran tersebut sebagai upayan pengamanan sistem aplikasi KTP elektronik, namun mengakibatkan 2.000 blangko belum tercetak, dari kejar target cetak 10.000 blangko yang tengah berlasung.
“Sudah sejak akhir Mei lalu tengah kejar cetak KTP elektronik. Dari 10.000 blanko kita terima itu, baru lah tercetak sebanyak 8.000. Sementara sekitar 2.000 lagi terpaksa kita tunda,” ujarnya, Selasa (6/6/2017).
Mantan staf perlengkapan Setda Mura ini menyebutkan, terhentinya layanan merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Semua itu sesuai petunjuk teknis yang dikeluarkannya dalam surat edaran langsung Dirjen Disdukcapil Kemendagri, tertanggal 2 Juni 2017.
“Sementara itu, dari 10.000 target cetak blanko KTP elektronik, 8.000 kita pastikan sudah diserahkan. Baik melalui kades maupun secara simbolis oleh Bupati dalam serangkai kegiatan Safari Ramadhan di sejumlah kecamatan,” bebernya.
Selain itu, Rahamat memastikan bahwa dari semua KTP elektronik telah dicetak belum sempat nantinya diserahkan. Pihaknya memastikan sebelum lebaran Idul Fitri semua sudah fix dan seluruhnya diserhakan kepada yang bersangkutan.
“Memang sebanyak 8.000 sudah selesai cetak dan diberikan. Tapi, karena sebagianya kesempatan bupati menyerahkan. Paling tidak masing-masing KTP elektronik final diterima pemiliknya sebelum lebaran,” paparnya.
Disamping itu, dirinya juga memastikan, dari target 10.000 cetak blanko KTP elektronik. Tentunya, dengan belum dicetaknya 2.000 blanko karena kendala penghentian server. Maka bisa dipastikan warga belum menerima KTP masuk dalam kategori Print Reddy Record (PRR) bertambah, bukan 9.400 jiwa.
“Sebagai solusi mengatasi kondisi ini kita akan kembali tentunya menerbitkan berlakunya surat keterangan bagi warga hendak mendapat kelengkapa administrai. Untuk saat ini artinya ada 11.400 jiwa masuk kategori PRR,” tandasnya.
Disinggung teknis pembagian, dijelaskan Rahmad pihaknya akan ikut mengawasi agar telaksana tertib dan tidak ada hal-hal yang tak diinginkan terjadi, seperti keluhan warga yang dimintai biaya pengambilan.
“Kalau soal pengambilan, saya pastikan, Disdukcapil dengan pihak kecamatan akan mengawasi. Artinya, proses pembuatan sendiri secara gratis dan kita ingatkan, tidak ada pungutan biaya sepeser pun. Karena kalau terjadi itu namanya pungli,” tandasnya. (ain)











