Palembang, Sumselupdate.com – Akibat membongkar rumah kontrakan dan mengambil perabotan milik Yuni (24) warga Jalan Pangeran Ayin, Kecamatan Sako Palembang, Bun Adi (51) harus merasakan dinginya sel penjara Polsek Sako, Selasa (6/6/2017).
Berdasarkan informasi dihimpun, warga Kelurahan 18 Ilir ini mendatangi rumah Yuni lantaran merasa telah cemburu dengan pacarnya karena menjalin hubungan dengan pria lain.
Kemudian, Adi mendatangi rumah kontrakan yang sudah seminggu kosong dan langsung mengambil barang pembelianya, yakni soundsystem, merasa tidak senang akhirnya pacar Yuni melapor ke pihak yang berwajib.
Menurut Bun Adi, Yuni sudah menjadi anak angkatnya selama satu tahun terakhir lantaran keluarganya orang tak punya sehingga dirinya yang memenuhi kebutuhan gadis tersebut.
Karena mengetahui Yuni ribut dengan pacarnya akhirnya ia mengambil barang pembelianya serta satu unit laptop dan gitar listrik milik pacar anak angkatnya. “Dia melaporkan saya ke polisi, salah saya mengambil barang milik pacar anak angkat saya,” terangnya.
Sementara itu, Kapolsek Sako Kompol Ahmad Firdaus mengatakan penangkapan pelaku setelah pihaknya mendapat laporan dari korban yang merasa telah kehilangan barang berharga serta rumahnya sudah menjadi korban pembobolan oleh pelaku.
“Atas perbuatan tersebut tersangka akan kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya. (tra)











