Sepakat Berdamai, Perawat D dan Keluarga Bayi AA Lakukan RJ di Polrestabes Palembang

Senin, 13 Februari 2023

Laporan: Candra Budiman

Palembang, Sumselupdate.com – Kasus jari kelingking bayi AA yang terganting oleh oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) berinisial D saat memperbaiki selang infus berakhir dengan damai.

Read More

Kedua belah pihak masing-masing orangtua bayi AA dan terlapor perawat D sepakat menyelesaikan kasus tersebut dengan restorative justice atau RJ di Polrestabes Palembang, pada Senin (13/2/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Proses RJ disaksikan langsung Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib, Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Wadir SDM dan AIK RSMP Muksin, Kuasa Hukum Keluarga Korban Titis Rachmawati serta Darmadi Djufri dari Kuasa Hukum RSMP serta terlapor D.

“Alhamdulillah, terjadi adanya suatu kesepakatan perdamaian. Di mana kami dari kepolisian, berdasarkan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana dengan Restorative Justice,” jelas Ngajib, saat di hadapan awak media.

Sementara itu, Suparman orang tua bayi AA mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menyelesaikan permasalahan yang menimpa anaknya hingga berakhir dengan damai.

“Terima kasih semuanya, para wartawan, dan pihak polisi terima kasih juga, rumah sakit atas tanggung jawabnya. Terima kasih sebanyak-banyaknya, anak saya sekarang kondisinya membaik, masih rawat jalan. Kalau soal kontrol masih tanggung jawab rumah sakit,” terang Suparman.

Di tempat yang sama, perawat D selaku terlapor mengucapkan permintaan maaf kepada Suparman dan bayi AA. “Saya minta maaf beribu-ribu minta maaf kepada Suparman dan adek bayi. Kepada rumah sakit dan kepolisian saya ucapkan terima kasih,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts