Sengketa Tanah di Keramasan, Polda Sumsel Turunkan Tim

Rabu, 11 Mei 2022
Dipimpin Wakil Direktur Ditereskrimum Polda Sumsel, Tim Penyidik Unit II Subdit II Harda Ditereskrimum, turun ke lapangan melakukan pengukuran ulang terhadap kasus tumpang tindih kepemilikan tanah.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Dipimpin Wakil Direktur Ditereskrimum Polda Sumsel, Tim Penyidik Unit II Subdit II Harda Ditereskrimum, turun ke lapangan melakukan pengukuran ulang terhadap kasus tumpang tindih kepemilikan tanah yang berada di Jalan Jepang, yang melibatkan antara masyarakat dengan PT. Wahana Bara Sentosa.

Read More

Sebelumnya, pada Januari, Megawaty (40) warga Jalan Ki Marogan, Desa Kemang Agung, Kertapati Palembang melaporkan PT WBS telah melakukan penyerobotan tanah milik orangtuanya, di kawasan keramasan Palembang.

Sempat terjadi cekcok antara pihak Binmas Polsek Indralaya Utara dengan Megawati bersama sejumlah warga yang memiliki hak tanah, saat melakukan blokade akses jalan truk pengangkut batubara PT WBS.

Untuk diketahui, terdapat ratusan hektar yang bersengketa, dimana pihak Megawaty sendiri memiliki bukti autentik berupa sertifikat tanah yang dikeluarkan ATR BPN Kota Palembang pada tahun 2010, atas nama Kompol (purn) HM Tanawawi.

Sementara itu, PT.WBS juga mengklaim tanah tersebut jika sertifikat tanah yang dikeluarkan dari ATR BPN Kabupaten Ogan Ilir yang dikeluarkan di tahun 2015, dimana hamparan tanah tersebut dibeli tahun 2018 dari PT Budi Bakti.

“Kami di sini ingin menuntut hak kami, keadilan, dan perlindungan hukum,dan kami meminta status QUO terhadap PT.WBS,” ucap Megawaty ahli waris dari tanah tersebut sambil menunjuk sejumlah sertifikat tanah yang dimilikinya, Rabu pagi (11/05/2022).

Memiliki sertifikat lebih tua terhadap kepemilikan tanah tersebut, namun dijelaskan oleh Megawaty, pihak perusahaan sempat mengajukan rekomendasi pembatalan terhadap sertifikat yang dikeluarkan oleh ATR BPN Kota Palembang.

“Tanah kami dirampas, diserobot, kami minta penegakan hukum, tanah kami dirampas,selama ini kami tinggal disini berpuluh puluh tahun, sekarang mau di rebut sama PT, padahal kami punya sertifikat tanah yang lebih tua,” ungkapnya.

Di lain pihak, Wakil Direktur Ditereskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga, yang hadir langsung dalam pengukuran ulang tersebut, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan baik dari pihak masyarakat dan juga pihak perusahaan.

Pasalnya, dalam perkara ini keduanya memiliki sertifikat tanah yang sama, kini pihaknya coba mendalami perkara tersebut dengan melibatkan pihak ATR BPN, Palembang, Ogan Ilir, dan Kanwil BPN Provinsi Sumsel.

“Kita dari kepolisian menghormati dua dokumen ini, kita tidak bisa langsung mengatakan ini yang sah, dan ini tidak sah. Maka dari itu karena lokasi ini ada pertanyaan besar kita libatkan Instasi terkait,” ungkapnya.

Sementara itu, menanggapi permintaan pihak Megawati yang menuntut tanah yang dijadikan jalan untuk perlintasan truk pengangkut batubara milik PT WBS, untuk sementara waktu di status QUO.

“Semua ada tahapannya, status QUO kalau kita lihat dari proses hukumnya masih dalam penyelidikan maka untuk status QUO masih pertimbangkan,” ucapnya.

Sementara itu, terkait dengan laporan Megawati kini pihak Dirreskrimum Polda Sumsel telah memeriksa beberapa saksi termasuk beberapa nama yang juga memiliki sertifikat tanah. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts