Sekayu, Sumselupdate.com – Sengketa lahan antara warga dan perusahaan kembali mencuat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Kasus ini terjadi di Desa Sugi Waras, Kecamatan Babat Toman, di mana seorang warga bernama Kodam (65) memperjuangkan hak atas tanah seluas kurang lebih 25 hektar yang hingga kini belum menemui kejelasan.
Kodam mengungkapkan, persoalan bermula dari penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) pada tahun 2007 yang saat itu digunakan untuk program pembangunan kebun plasma oleh perusahaan.
Namun, hingga kini ia mengaku tidak pernah menikmati hasil dari lahan tersebut, meski tanaman sawit di atasnya telah berusia sekitar delapan tahun dan tumbuh produktif.
“Setelah kontrak berakhir tahun 2025, pihak perusahaan menyatakan bahwa utang sudah lunas. Saya bingung, karena saya merasa tidak pernah menjual lahan tersebut. Saya juga tidak pernah menandatangani surat penyerahan tanah, bahkan tidak pernah dilibatkan dalam rapat di KUD,” ujar Kodam, Minggu (19/4/2026).
Ia juga menyebut bahwa selama ini dirinya hanya menerima hasil dalam jumlah yang sangat kecil, tanpa adanya catatan maupun bukti resmi.
“Kadang hanya diberi Rp100 ribu atau Rp200 ribu, itu pun tanpa tanda terima dan tanpa rincian perhitungan yang jelas,” tambahnya.
Kodam mengaku pihak perusahaan dan KUD telah beberapa kali memberikan janji penyelesaian, termasuk hingga Maret 2026, namun belum juga terealisasi.
Upaya mediasi sempat dilakukan pada 13 April 2026, namun menurutnya tidak berjalan efektif karena pihak perusahaan hadir setelah dirinya meninggalkan lokasi pertemuan.
Ia berharap perusahaan dan pihak terkait tidak memutarbalikkan fakta serta dapat segera mengembalikan hak atas tanah miliknya.
Berdasarkan data yang dihimpun, program plasma di Desa Sugi Waras merujuk pada Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 913/KPTS/Disbun/2007 tanggal 4 Oktober 2007 tentang izin lokasi pembangunan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan seluas 132,77 hektar.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Musi Banyuasin belum dapat memberikan keterangan karena sedang menjalankan tugas di luar daerah.
(**)











