Palembang, Sumselupdate.com – Praktik tumpang tindih lahan hingga berujung klaim kepemilikan dan pelaporan penyerobotan lahan masih terjadi di Sumatera Selatan.
Kali ini seorang ahli waris bernama Junaidi (57) warga Kecamatan Rambutan Banyuasin melaporkan seorang pengusaha properti di Palembang berinisial ZT alais OOK ke Polda Sumsel.
Pelaporan tersebut menyusul berdirinya bangunan permanen berupa ruko yang disewakan terhadap rumah makan cepat saji diatas lahannya tanpa izin.
Lokasi objek perkara dari lahan seluas 9000 meter persegi berada tepat di simpang tegal binangun di jalan GHA Bastari Kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan, Banyuasin.
Junaidi (57) melalui penasihat hukumnnya dari Kantor Ryan Gumay Law Firm menyebut perkara klien itu telah berlangsung beberapa tahun terakhir.
Tak hanya ruko permanen, diatas lahan kliennya tersebut juga terdapat lapak jualan yang disinyalir menyewa dari ZT.
Sebagai bukti kepemilikan, Muhamad Gustryan SH MH dari Kantor Ryan Gumay Law Firm menyebut lahan tersebut merupakan warisan dari almarhum ayah kliennya dan telah terbit SPH sejak tahun 1987.
Dan baru mengetahui jika ternyata tanah yang ada di lokasi strategis tersebut dikuasai orang lain setelah kliennya berencana mengajukan permohonan pembuatan sertifikat ke BPN.
Tak terima, ahli waris almarhum Abdul Roni yakni Junaidi (57) melaporkan kasus ini ke penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.
Hal mengejutkan terungkap dari hasil investigasi internal yang dilakukan tim penasihat hukum Junaidi, ternyata tanah kliennya tersebut di akhir tahun 2024 dilakukan perjanjian sewa pihak terlapor.
Dimana dalam sengketa itu ZT mengklaim menyewa kepada pihak Pemprov Sumsel melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel yang ditandatangani oleh Sekda Provinsi Sumsel kala itu, Ir SA Supriono.
“Hasil investigasi yang kami lakukan nilai sewa pertahunnya sangat fantastis sebesar 289 juta pertahun,” ucap Ryan.
Sedangkan tanah ruko yang diduga milik ZT tersebut sepengetahuan pihaknya telah ada sejak 10 tahun lalu.
“Kami dapatkan informasi jika tanah milik klien kami ini sudah dilakukan ganti rugi oleh Pemprov Sumsel dan di klaim sebagai bagian dari lahan reklamasi. Tapi klien kami sama sekali tidak menerima sepeserpun uang ganti rugi, malah muncul surat perjanjian sewa dengan mengatasnamankan BPKAD Sumsel tanpa adanya kop surat resmi Pemprov Sumsel,” tambahnya.
Atas temuan tersebut Ryan menyebut pihaknya juga telah menyampaikan laporan tertulis atas dugaan pungli dan gratifikasi ke Kejati Sumsel untuk ditindaklanjuti.
“Karena apabila ternyata benar ada sewa menyewa yang mengatasnamakan Sekdaprov Sumsel artinya telah terjadi praktik gratifikasi dan pungli. Pengaduan itu kami layangkan ke Kejati Sumsel pada 22 September 2025 silam namun sampai kini belum ada tindaklanjutnya,” ungkap Ryan didampingi para tim kuasa hukum lainnya.
Sementara, terkait laporan ke Ditreskrimum Polda Sumsel, Ryan berharap agar ini dapat menjadi atensi Kapolda Sumsel.
“Sudah kami sampaikan surat ke Kejati Sumsel dugaan pungli dan gratifikasi dengan pengaduan sejak September tahun lalu,” ucapnya.
Terpisah, Ir Supriono yang kini tak lagi menjabat sebagai Sekda Sumsel saat dikonfirmasi terkait adanya persolaan sewa-menyewa menyebut hal itu adalah kewenangan BPKAD.
Terkait dengan adanya tanda tangan atas namanya tersebut hanya kewajiban atas jabatan yang melekat saat itu.
“Proses sewa menyewa itu di bawah kewenangan OPD tersebut (BPKAD Sumsel-red). Kalaupun kami menanda tangani perjanjian tersebut hanya mewakili pemerintah karena jabatan yang melekat. Jadi jangan seolah-olah kami yang menyewakan aset tersebut,” tegasnya.(**)











