Sempat Diwarnai Silang Pendapat, Penetapan Paripurna Perubahan APBD Berjalan Mulus

Selasa, 12 September 2017
Bupati OKU Drs Kuryana Azis menandatangani hasil sidang Paripurna Perubahan APBD OKU, Selasa (12/9/2017).

Baturaja, Sumselupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU, Senin (11/9/2017), menggelar rapat Paripurna XIV DPRD OKU masa persidangan ke 2 tahun sidang 2017 dalam rangka pembahasan Raperda OKU tentang perubahan APBD OKU tahun anggaran 2017 dengan agenda laporan hasil rapat Badan Anggaran dan penutupan Paripurna, di ruang Paripurna DPRD OKU.

Dihadiri langsung Bupati OKU Drs Kuryana Azis dan wakil bupati Drs Johan Anuar rapat tersebut berjalan mulus.

Read More

“Pendapatan daerah terdiri Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 102.589.304.145 dana perimbangan sebesar Rp 1.106.430.328.781 serta lain – lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 207.233.034.845. Sementara hibah dan dana darurat nihil. Maka, dari ketiga sumber pendapatan tersebut jumlah pendapatan daerah OKU dalam RAPBD perubahan 2017 sebesar Rp 1.416.252.667.771,” ucap Juru bicara Badan Anggaran DPRD OKU, Ir Ramawala, saat penyampainya di sidang.

Artinya, kata dia, dari hasil kajian Badan Anggaran DPRD OKU bersama Pemkab OKU untuk bagian pendapatan dalam RAPBD perubahan OKU tahun anggaran 2017 tidak terdapat perubahan lagi karena pembahasan dan upaya peningkatan pendapatan telah dibahas secara seksama pada saat prioritas dan plapon anggaran sementara (PPAS).

Untuk belanja daerah, lanjut Ramawala, jumlah total belanja daerah dalam RAPBD perubahan 2017 sebesar Rp 1.496.966.683.589 yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 736.053.269.710 atau sejumlah 61 % dari total belanja dan belanja langsung sebesar Rp 760.913.413.879 atau sejumlah 39 % dari total belanja.

“Seperti disampaikan bahwa jumlah belanja daerah sebesar Rp 1.496.966.683.589 sedangkan jumlah pendapatan berjumlah Rp 1.416.252.667.771, sehingga terjadi defisit Rp 80.714.015.818 yang ditutup dengan pembiayaan netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (Silpa) sebesar Rp 88.654.015.818 dikurangi pengeluaran pembiayaan yang meliputi penyertaan modal (investasi) daerah sebesar Rp 7.940.000.000,” pungkas Ramawala.

Ketua DPRD OKU, Zaplin Ipani, mengatakan, selama pembahasan materi rancangan perubahan APBD, terutama dalam rapat-rapat komisi dan badan anggaran, tidak menutup kemungkinan terjadinya silang pendapat dan adu argumentasi antara eksekutif dan legislatif. Semua itu semata-mata hanya ingin berbuat yang terbaik bagi masyarakat OKU.

“Semoga, keputusan yang telah disepakati, akan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Bumi Sebimbing Sekundang,” tukas Zaplin.

Sementara, dalam sambutannya, Bupati OKU, Drs H Kuryana Azis, menyampaikan, dengan pertimbangan keterbatasan anggaran yang telah disepakati untuk mengambil kebijakan dalam perubahan  APBD tahun anggaran 2017, Pemkab OKU menyadari masih banyak harapan, himbauan dan saran anggota dewan yang terhormat belum tertampung dalam perubahan APBD anggaran 2017 ini.

“Namun demikian, apa yang menjadi harapan, himbauan dan saran anggota dewan yang terhormat, akan menjadi agenda pertimbangan pada tahun anggaran yang akan datang. Namun, tentunya tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan prioritas rencana pembangunan,” ucap Kuryana.

Ditambahkan Kuryana, dengan disetujuinya perubahan APBD anggaran 2017, maka selanjutnya akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah dalam lembaran Daerah OKU. Namun demikian, sesuai dengan ketentuan pasal 245 ayat 3 UU 23 tahun 2014 Jo pasal 111 Permendagri nomor 13 tahun 2016, Raperda yang telah mendapat persetujuan bersama berikut rancangan perbup, sebelum ditetapkan terlebih dahulu akan kita sampaikan kepada Gubernur untuk mendapat evaluasi.

“Selanjutnya, apabila hasil evaluasi Gubernur tidak ada perubahan, maka perubahan APBD tersebut akan ditetapkan oleh Bupati. Apabila sebaliknya maka Bupati bersama DPRD harus menyesuaikan dan menyempurnakan kembali perubahan APBD tersebut,” tandas Kuryana.

Bilamana perubahan APBD OKU tahun anggaran 2017 telah ditetapkan dan ditandai dengan ditetapkannya Perda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2017, maka Pemkab OKU telah mempunyai pedoman pembiayaan untuk pelaksanaan program – program pembangunan 2017 sesuai dengan apa yang telah digariskan dalam perubahan APBD.

“Mudah-mudahan apa yang telah diprogramkan dimaksud, dapat diselesaikan pelaksanaannya sebelum berakhirnya tahun anggaran 2017 dan dapat bermanfaat bagi daerah dan masyarakat,” pungkas Kuryana. (Wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts