Sekayu, Sumselupdate.com – Sejumlah warga yang mengaku dari Desa Bailangu, Lumpatan, dan Desa Danau Cala mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Selasa (12/9/2017).
Kedatangan warga ini untuk mempertanyakan keabsahan Hak Guna Usaha (HGU) dan izin lokasi milik PT IAM di wilayah mereka.
Dalam orasinya, salah seorang pengunjukrasa, Bonik mempertanyakan SK Bupati Muba No 1049 Tahun 2009 tentang perpanjangan izin lokasi atas nama PT IAM seluas 7.300 hektar di tiga desa mereka.
Pasalnya, menurut mereka SK yang dimaksud legalitasnya dipertanyakan karena tanpa dibubuhi cap.
Bonik mengatakan, HGU PT IAM patut dipertanyakan juga, sebab tidak ada nama-nama peserta plasma sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan HGU. Berbekal hal tersebut, Bonik meminta BPN melakukan audit terkait keabsahan HGU PT IAM.
Usai melakukan orasi, belasan pengunjuk rasa ini diterima Kepala BPN Muba, Indra Jaya Murod di ruang rapat. Di kesempatan itu, Kepala BPN Muba, Indra Jaya mengemukakan, yang berwenang mengeluarkan izin lokasi yang biasanya memiliki masa tiga tahun, Dinas Perkebunan. Setelah selesai di Dinas Perkebunan, maka baru ke kantor BPN.
Mengenai nama-nama peserta plasma, menurut dia, sampai sekarang belum masuk ke kantor BPN Muba. “Sampai sekarang belum ada daftar nama ke BPN untuk diajukan sebagai syarat untuk HGU,” ujar Indra.
Sementara itu, dalam rapat tersebut, staf BPN Rosidi mempertanyakan subtansi dari keinginan warga untuk melakukan audit HGU.
“Kalau mengenai perpanjangan izin, ranahnya bukan BPN. BPN juga bukan berkewenangan untuk menguji mengenai perkara plasma yang dimaksud,” jelasnya.
Di akhir rapat tersebut, BPN Muba mencoba untuk mempertemukan warga dengan pihak perusahaan dalam waktu dekat. (est)











