Muaraenim, Sumselupdate.com — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Muaraenim berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Minggu (06/9/2020) kemarin.
Kedua pelaku tersebut berinisial R (46). pekerjaan wiraswasta yang berdomisili di Jl. Cuk Nyak Din Gang Kelapa, Kelurahan Tungkal, Kabupaten Muaraenim dan S (38) pekerjaan buruh harian lepas yang berdomisili di Jl KH Burlian, Kelurahan Pasar III, Kabupaten Muaraenim.
Kapolres Muaraenim AKBP Donny Eka Syaputra melalui Kasat Res Narkoba IPTU Rahmad Aji Prabowo saat dikonfirmasi menuturkan, penangkapan kedua pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Gang Alfamart Kelurahan Tungkal Kecamatan Muaraenim sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh para pelaku.
Atas informasi inilah, Kasat Res Narkoba memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi ini.
Saat tiba lokaso yang dimaksud, anggota melihat ada dua orang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan. Anggota mendekati kedua orang tersebut, dan melihat seorang laki-laki yang berinisial R membuang sesuatu di jalan aspal yang ada di sekiar lokasi.
Anggota pun kemudian mencari dan menemukan satu paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Atas temuan itu, petugas kepolisian lalu mengamankan keduanya.
Saat diinterogasi, pelaku R mengaku masih menyimpan narkotika di kosannya. Pihak Kepolisian lalu melakukan pengembangan dengan mendatangi kosan pelaku yang beralamat di Kelurahan Tungkal Kecamatan Muaraenim.
Setelah tiba di kosan dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya serta badan kemudian pakaian pelaku ditemukanlah barang bukti dua paket Narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam wadah permen yang bertuliskan Milton yang diletekkan di kusen jendela kosannya.
Kedua tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Satuan Reserse Nakoba Polres Muaraenim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku R dan S serta barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,77 Gram, tiga unit HP, satu buah wadah permen bertuliskan Milton warna kuning serta satu bal plastik klip,” ungkapnya. (dan)











