Sempat Buang BB, Pengedar Narkotika Ditangkap

Selasa, 20 Oktober 2020
Tersangka Usiri (29) menunjukkan barang bukti.

Laporan : Marwan Ashari

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Jajaran Satres Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) berhasil menangkap Usiri (29) warga Desa Pulau Panggung Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Mura, Senin (19/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Read More

Pelaku ditangkap di Jalan lintas Lubuk-linggau – Sekayu Kelurahan Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Mura karena kepemilikan narkoba jenis shabu.

Saat akan ditangkap, pelaku berusaha membuang barang bukti, berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 2,58 gram.
Tersangka ditangkap sesuai dengan Lp-A/ 91 /X/2020/Sumsel/RES MURA, tanggal 19 Oktober 2020.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Res Narkoba, AKP Haerudin, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka saat mau ditangkap, kedapatan membuang barang bukti. Dan saat ditanya tersangka mengakui barang bukti tersebut”, ucap Kasat.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts