Muarabeliti, Sumselupdate.com – Satu dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan, Hendri (34), warga Dusun Lubuk Primbun, Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musirawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan ditangkap aparat Polsek Muara Lakitan, Sabtu (6/4/2019). Tersangka ditangkap setelah sembilan tahun bersembunyi dari kejaran aparat.
Penangkapan tersangka karena melakukan pencurian dengan kekerasan sepeda motor milik Juwita (55) warga Desa Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura.
Peristiwa curas tersebut terjadi Rabu (17/3/2010) silam di Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Modus yang dijalankan pelaku, saat korban mengendarai sepeda motor bermaksud pulang ke rumah di Dusun Lubuk Primbun, di tengah-tengah perjalanan korban ditodong menggunakan senjata tajam berupa celurit dan golok oleh pelaku bersama dua temannya.
Saat menjalankan aksi, kedua pelaku menggunakan sebo atau penutup wajah. Salah satu pelaku lalu memukul badan korban menggunakan tangan dan mengancam menggunakan senjata tajam.
Selanjutnya pelaku meminta paksa sepeda motor milik korban Honda NF 100 warna merah BG 4692 HH. Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda Motor dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Lakitan.
Kapolres Mura, AKBP Suhendro, SIK melalui Kapolsek Muara Lakitan, Iptu M Romk, SH, MH mengatakan, penangkapan langsung dipimpinnya bersama Ka SPK Aiptu Erwin Fahlevi, SH beserta anggota.
Saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil diamankan. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku ditemukan satu bilah senjata tajam.
Di hadapan petugas pelaku mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Muara Lakitan guna penyidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan interogasi oleh anggota bahwa pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana curas bersama tersangka Parman (DPO) pada tahun 2010. (Ain)











