Laporan Endang Saputra
Muaraenim, Sumselupdate.com — Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Rambang Lubai Polres Muaraenim berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan, Selasa (3/1/2023) lalu.
Diketahui, tersangka bernama Suhardi (37) merupakan warga Dusun III Desa Talang Akar Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI yakni Karyawan di PTPN 7 Beringin.
Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang Lubai Henrinadi SH mengatakan, pelaku diamankan karena diduga telah melakukan penggelapan getah karet milik PTPN 7 Beringin tempat Ia bekerja.
Dijelaskannya, perbuatan pelaku dicurigai oleh Security sedang patroli rutin di areal Afdeling II.
Kemudian saat diperjalanan pelapor bersama Security lainnya melakukan razia terhadap para karyawan sadap borong.
“Saat itu, terlihat pelaku Suhardi sedang menurunkan sebuah karung warna putih, dikarenakan pihak security merasa curiga, akhirnya mereka mengintai dari kejahuan sembari masih tetap memantau pelaku,” ungkapnya, Kamis (5/1/2023) dalam keterangan persnya.
Lanjut Kapolsek, setelah itu pelaku pergi, namun satu buah karung tersebut masih berada di tempat.
Pihak security menunggu pelaku setelah beberapa lama, pelaku kembali lagi dengan membawa cetak getah karet dan hendak mengambil kembali karung warna putih tersebut.
“Pihak security langsung melakukan penangkapan, dan saat diintrogasi pelaku mengakui telah menyisihkan dan membawa sisa hasil sadapan yang sebelumnya sudah disetorkan,” terang Kapolsek.
Kemudian, ia menegaskan pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Rambang Lubai.
“Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti berupa satu karung warna putih yang berisi getah karet Lateks dengan berat lebih kurang 35 Kg dan 1 unit sepeda motor Honda supra Fit nopol B 6299 CKT. Dan akibat kejadian penggelapan itu, korban yakni pihak PTPN7 Beringin mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.875 .000, “bebernya.
Terakhir, Kapolsek menegaskan pelaku akan terancam kurungan penjara atas perbuatannya.
“Perbuatan Pelaku dikenakan Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama lima tahun,” pungkasnya.(**)











