Selundupkan 2 Kg Shabu, Dua Warga Negara Malaysia Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 23 Maret 2017
Dua terdakwa mendengarkan tuntutan JPU.

Palembang, Sumselupdate.com – Akibat menyelundupkan 2 Kg shabu ke Indonesia, membuat dua warga negara asal Malaysia, yakni Aron A Chew alias Aron (22) Chong Kim Tian (27) dituntut hukuman mati.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini pada persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (23/4), kedua terdakwa ditangkap karena menguasai 20 paket shabu dengan berat 20.648 gram pada September lalu.

Read More

Usai persidangan, kuasa hukum kedua terdakwa, Bambang Trisnanto menyatakan, JPU punya kebijakan tersendiri atas tuntutan yang diajukan. Namun pihaknya tetap akan memberikan pembelaan terhadap kedua kliennya.

“Hukumam mati terlalu berat untuk Aron. Namun kita berharap keduanya bisa diberikan hukuman lebih ringan dari itu. Tinggal berharap pada kemurahan hati majelis hakim,” katanya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts