Palembang, Sumselupdate.com – Akibat menyelundupkan 2 Kg shabu ke Indonesia, membuat dua warga negara asal Malaysia, yakni Aron A Chew alias Aron (22) Chong Kim Tian (27) dituntut hukuman mati.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini pada persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (23/4), kedua terdakwa ditangkap karena menguasai 20 paket shabu dengan berat 20.648 gram pada September lalu.
Usai persidangan, kuasa hukum kedua terdakwa, Bambang Trisnanto menyatakan, JPU punya kebijakan tersendiri atas tuntutan yang diajukan. Namun pihaknya tetap akan memberikan pembelaan terhadap kedua kliennya.
“Hukumam mati terlalu berat untuk Aron. Namun kita berharap keduanya bisa diberikan hukuman lebih ringan dari itu. Tinggal berharap pada kemurahan hati majelis hakim,” katanya. (tra)











