Selipkan Pisau di Pinggang, Tarmizi Ditangkap Polisi

Kamis, 18 Agustus 2016
Tersangka kasus pemilik Sajam, Kamis (18/8).

Palembang, Sumselupdate.com – Gara-gara menyelipkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau di pinggangnya, Tarmizi (32) harus mendekam di prodeo Polsek Ilir Barat II Palembang, Kamis (18/8).

Warga Gandus Palembang ini ditangkap polisi saat mengendarai sepeda motor Yamaha Mio nopol BG 2120 SP di kawasan Jalan Kedukan Bukit 2, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II Palembang.

Read More

Awalnya, polisi yang tengah menggelar razia rutin curiga terhadap tersangka yang tengah mengendarai motor. Kemudian, petugas menghentikan laju kendaraannya dan melakukan penggeledahan.

Saat digeledah, petugas menemukan senjata tajam di pinggang sebelah kiri. Kemudian tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek IB II Palembang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Karena kedapatan sajam, tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurta No. 12 tahun 1951,” ungkap Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara didampingi Kapolsek IB II AKP Mayestika. (Man)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts