Laporan: Novrico Saputra
Empat Lawang, Sumselupdate.com – Petugas Kepolisian Sektor Kota (Polsek) Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya.
Tersangka yang berhasil dijebloskan ke dalam sel tahanan itu adalah Yogi Alexsander Pramana (25), warga Jalan Tanjung Sari II, No.065, RT 032, RW 007, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Tersangka Yogi disergap aparat penegak hukum saat berada di Desa Lubuk Layang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang lantaran membawa senjata tajam jenis pisau yang sudah dimodifikasi dan menyimpan narkoba, Minggu (20/12/2020), sekitar pukul 05.00 WIB.
Dalam penyergapan itu, petugas mengamankan barang bukti satu buah senjata tajam jenis pisau, 45 butir yang diduga narkotika jenis pil ekstasi atau ineks, satu unit HP merk Samsung berwarna putih beserta sim card, dan satu unit telepon genggam merk Samsung A-8 berwarna hitam beserta sim card.
Kapolres Empat Lawang melalui Kapolsek Pendopo AKP Herry Widodo, SH dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/12), mengatakan, penangkapan bermula anggota menerima informasi dari masyarakat jika di Jalan Desa Lubuk Layang, sering terjadi transaksi narkoba.
Informasi berharga tersebut ditindaklanjuti anggota Polsek Pendopo dipimpin Kapolsek Pendopo dan Kanit Reskrim Polsek Pendopo Ipda Ibrahim Akil, SH, MSi melakukan melakukan patroli.
Saat tengah patroli, petugas melihat seseorang yang dicurigai sedang melakukan transaksi narkoba.
Duga ini samakin menguat setelah orang tak dikenal itu langsung melarikan diri setelah melihat anggota mendekat.
Melihat hal tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi. Namun berkat kesigapan aparat, pelaku berhasil diamankan.
Saat digeledah, petugas mendapatkan sebuah pisau dan barang bukti narkoba. Tak membuang waktu, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Pendopo untuk dilakukan pengembangan. (**)