Selamatkan 1.483 Anak Bangsa, Satres Narkoba Polrestabes Palembang Tangkap Bandar di Plaju

Selasa, 24 Agustus 2021
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang berhasil mengamankan bandar narkotika di Plaju.

Laporan: Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan 190,70 gram  shabu dan 169 butir ekstasi sepanjang Agustus ini. Total ada 1.483 anak bangsa berhasil diselamatkan dari barang haram ini.

Baru-baru ini, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang berhasil mengamankan bandar narkotika di Jalan Kopral Paiman, Lorong Budiman, Kecamatan Plaju Palembang, Rabu (18/8/2021) pukul 10.00 WIB pagi.

“Anggota kita berhasil menangkap seorang bandar shabu di kediamannya, atas nama Bambang Irawan dengan barang bukti berupa 52 bungkus kecil Narkoba jenis shabu, satu buah dompet kecil, dan satu buah tutup termos merek Erana,” ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi kepada awak media saat rilis, Selasa (24/8/2021).

Advertisements

Dihari yang sama, anggota juga mengamankan pelaku M Syaiful Amri alias Ipong, di Jalan DI Panjaitan, tepatnya depan Alfamart, Kecamatan Plaju Palembang sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi menyampaikan keterangan pers.

“Pelaku ditangkap karena membawa 100 butir ekstasi yang akan diberikan kepada pemilik barang tersebut dengan bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP), terungkapnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat dan terus kita tindaklanjuti dengan menangkap para pelakunya,” ungkapnya.

Jadi, selama Agustus ini Satres Narkoba Polrestabes Palembang total berhasil mengamankan sebanyak 190,70 gram  shabu dan 169 butir ekstasi yang dapat menyelamatkan 1.483 anak bangsa.

Para pelaku ini lanjut AKBP Andi menjelaskan, akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.