Baturaja, Sumselupdate.com – Sebanyak 896 pengendara yang melanggar disiplin lalulintas dalam berkendaraan diganjar dengan hukuman tilang oleh Satlantas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) selama pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2017, yakni 9-22 Mei lalu.
“Selama operasi kali ini kita telah melakukan penilangan terhadap para pelanggar, kebanyakan yang melanggar kendaraan roda dua yang tidak membawa surat surat kendaraan, ada juga yang tidak pakai helm,” kata Kasat Lantas Polres OKU, AKP Chandra Kirana, Selasa (23/5/2017).
Pelanggaran kasat mata masih banyak dilakukan pengendara, diantaranya tidak menggunakan helm SNI untuk penumpang kendaraan roda dua, kemudian tidak melengkapi kelengkapan kendaraan, seperti spion dan menyalakan lampu utama.
Selain melakukan pelanggaran yang sudah kasat mata, setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, para pelanggar ini juga banyak yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan, seperti SIM dan STNK sehingga kembali menambah jenis pelanggaran.
“Dari mulai operasi kita banyak menjumpai pengendara yang melakukan pelanggaran secara kasat mata, tidak memakai helm, melawan arus dan tidak melengkapi atribut kendaraan. Kemudian saat kita hentikan dan dilakukan pemeriksaan, ternyata tidak dilengkapi surat-surat,” ujar Kasat.
Pihaknya berharap dengan dilaksanakannya Operasi Patuh Musi 2017 ini dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya berkendara dengan membawa kelengkapan kendaraan untuk menghindari kecelakaan lalulintas.
“Kecelakaan lalulintas lebih banyak terjadi akibat adanya pelanggaran lalulintas, akibat lainya jika sudah terjadi kecelakaan dapat fatal, untuk itu kita berharap pengendar di OKU mulai sadar untuk tertib berlalulintas,” tandasnya. (wid)











