Mata Kaki Residivis Kambuhan Dipelor

Selasa, 23 Mei 2017
Wakapolres Lubuklinggau Kompol Andi Kumara didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rozikin dan Kanit Pidum Iptu Hendrawan menggelar rilis hasil tangkapan selama dua minggu.

Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Pernah dihukum dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ternyata tak membuat Mardianto alias Yanto (42) meninggalkan dunia kejahatan.

Bahkan, mata kaki kanan warga‎ RT10, Kelurahan Rahma, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I ini terpaksa dihadiahi sebutir timah panas karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap, di Kelurahan Taba Rejo, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Jumat (20/5).

Read More

Lelaki paruh baya ini hanya tertunduk lesu ketika dihadirkan dalam gelar hasil tangkapan selama dua minggu dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadan oleh jajaran Polres Lubuklinggau.

“Saat akan ditangkap, tersangka melawan dan berusaha kabur dan tidak mengindahkan tembakan peringatan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas,” kata Wakapolres Lubuklinggau Kompol Andi Kumara, Selasa (23/5/2017).

Bersama tersangka ia menambahkan, juga diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat BG 3903 AAM milik korban Susi Ranti, warga Jalan Keluarga, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

“Korban Mengendarai sepeda motor hendak ke rumah temannya di Jalan Sejahtera. Di perjalanan datang pelaku memepet korban, menyuruh berhenti dan melakukan ancaman kekerasan,” paparnya.

Namun korban tak mau berhenti tetap melaju ke rumah teman korban. Karena panik, korban langsung memarkirkan sepeda motornya dan masuk ke rumah, sehingga pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor tersebut.

“Dalam melancarkan aksi tersebut tersangka bersama dengan rekannya berinisial S dan saat ini masih dalam pengejaran oleh petugas,” tandasnya.

Selain itu, Polres Lubuklinggau juga kemarin merilis empat tersangka lainnya yakni Arzan (32) pelaku curanmor dengan dua TKP yakni pada 20 Maret di Jalan Kerinci II, RT 01, Kelurahan Taba Jemekeh. Modusnya yakni pelaku mengambil motor Honda Revo warna biru 2008 BG 4921 GK milik korban yang sedang di parkir.

Tersangka juga melakukan pelaku curanmor pada 7 Maret 2016 di depan Warnet Warior, Kelurahan Taba Jemekeh. Kemudian meringkus tersangka HA (16) yang merupakan pelaku curanmor.

Aksinya pada 15 April 2017 di Jalan Siring Agung, Kelurahan Moneng Sepati. Lalu meringkus tersangka jambret bernama M Dimas Febriansyah alias Dimas (18). Ditangkap pula perempuan yang tengah hamil delapan bulan, yakni Cindy Sintia Siregar alias Jamila (32).

Tersangka melakukan penipuan terhadap korban Yuni Wulandari (26), dengan modus mengaku sebagai anggota Polwan berpangkat AKP. Kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Hibrida, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, pada Sabtu (20/5) pukul 19.30.

Kedatangan tersangka itu dengan mengaku anggota Polwan dan mengatakan kepada pelapor bahwa dapat membantu mengurus berkas anak pelapor bernama Heri yang tersangkut kasus narkoba serta mengurus motor yang digunakan Heri dan Tedi dengan meminta uang Rp1.700.000.

“Saat itu, korban hanya ada uang Rp400 ribu lalu diberikan kepada pelaku dan kemudian pukul 23.00 WIB pelaku kembali menelpon korban dan mengatakan bahwa Kasat meminta uang Rp2.500.000,” jelasnya.

Saat itu korban mengatakan bahwa uangnya belum ada malam itu dan korban menyanggupi akan memberikan uang tersebut esok hari. Lalu pada Minggu (21/5) pukul 9.00 WIB, pelaku datang kembali ke rumah korban dengan menggunakan seragam Polwan berpangkat AKP beserta atribut lengkap.

“Tujuan meminta uang dan pelaku menyuruh suami Yuni yakni Budi untuk memfoto copy kartu tanda anggota Polri atas nama Cindy Siregar dan tak lama anggota Polres Lubuklinggau mengamankan tersangka,” tandasnya. (and)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts