Selama 2020, Ribuan Penyalahguna Narkoba Ditangkap, 17 Anggota Polri Dipecat

Rabu, 23 Desember 2020
Pemusnahan Narkoba.

Laporan : Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Sepanjang 2020, Ditres Narkoba Sumsel berhasil mengungkap 2.3128 tersangka penyalahgunaan narkoba. Mirisnya, ada 17 anggota Polri di wilayah Polda Sumsel yang terlibat kejahatan Narkoba ini.

Read More

Pada periode Januari sampai 23 Desember 2020, Ditres Narkoba Sumsel berhasil mengamankan barang bukti Shabu sebanyak 83,852,243 gram, Ekstasi 40,763 butir, Ganja 831,677,051 gram, dan 8,53 gram tembakau gorila.

Diketahui dari 23.128 tersangka yang berhasil diamankan, dua diantaranya dilakukan tindakan tegas dan terukur, karena melawan petugas, yakni tersangka Andi (35) yang ditindak tegas pada Sabtu (7/11/2020) di Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dan tersangka Rino (35) di Kelurahan Sidakersa, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Sementara untuk 17 anggota Polri di wilayah Polda Sumsel yang terlibat Narkoba diproses hukum, sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Ini menunjukan bahwa, kita tidak pernah main-main dengan kejahatan Narkoba, baik itu pengedar maupun bandar Narkoba. Termasuk dengan 17 anggota penegak hukum yang melakukan pelanggaran kejahatan Narkoba juga kita proses dengan tegas dan kita pecat,” tegas Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri, Rabu (23/12/2020).

Itu penting, untuk memberikan dampak jera dan pembelajaran bagi anggota lain, untuk tidak main-main soal Narkoba.

“Kami butuh bantuan dari semua, minimal bila ada yang melihat kejahatan Narkoba, tolong diinformasikan pada petugas, agar kita bisa melakukan tindakan pada para pelaku,” katanya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts