Pagaralam, Sumselupdate.com – Pandemi virus Corona atau Covid-19 yang menyebar secara cepat membuat pemerintah pusat maupun daerah mengeluarkan kebijakan agar Aparatur Sipil Negera (ASN) bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Tak terkecuali kebijakan itu dilakukan juga oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam. Namun demikian bukan berarti seluruh ASN tidak masuk kantor, melainkan dengan sistem bergilir atau piket.
Meski WFH diberlakukan, Pemkot Pagaralam tidak mengurangi tunjangan beban kerja.
Sekda Kota Pagaralam Drs Samsul Bahri, Msi mengatakan, tunjangan beban kerja tetap diberikan sebagaimana biasa kepada seluruh ASN selama WFH.
“PNS tetap maksimum bekerja tetapi bekerja dari rumah. Dengan teknologi IT bekerja dapat dilakukan bukan hanya di kantor saja, namun bisa dilakukan di mana saja asalkan ada jaringan internet. Untuk itu BK (tunjangan beban kerja –red) tetap diberikan sebagaimana biasanya,” jelasnya saat dihubungi Sumselupdate.com di sela-sela rapat di Gedung Pemkot kota Pagaralam, Jumat (8/5/2020). (ric)











