PALI, Sumselupdate.com – Sekda PALI, Syahron Nazil, SH menegaskan kepada pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS) untuk tidak menambah jadwal libur hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.
“Sesuai surat edaran dari Kemenpan-RP bahwa libur hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah dimulai dari tanggal 21 – 27 Mei 2020. Berdasarkan itu, pemerintah Kabupaten PALI meminta semuanya untuk mematuhi surat edaran tersebut,” kata Sekda, Kamis (14/5/2020).
Selain itu, menurut Sekda bahwa saat ini sebenarnya para staff sudah banyak mendapat jatah libur dengan maraknya wabah corona virus disease 2019 (Covid-19), serta sudah bosan dengan libur.
Selain itu, jam kerja pun sudah dipotong. Sehingga, selanjutnya pegawai sudah diterapkan pembagian waktu jam kerja.
“Kita akan menerapkan sanksi. Kita juga nanti akan melibatkan inspektorat jika ada pelanggaran,” ungkap Syahron.
Selama libur lebaran atau Hari Raya Idul Fitri, Syahron mengimbau masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.
“Jadi saat bersosialisasi dengan sanak keluarga dan tetangga harus memperhatikan standar kesehatannya. Apalagi dengan warga yang dari zona merah. Jadi, jangan sampai dengan kita bersilaturahmi, virus juga ikut bersilahturahmi,” ujarnya.
Selain itu, saat ini pihaknya juga sudah menerapkan larangan mudik untuk warga.
“Jadi warga harus tetap di PALI maupun sebaliknya dari daerah lain jangan dulu pulang ke PALI,” jelasnya. (adj)











