Sekda OKU: Pelantikan Kepsek SD-SMP Tetap Wewenang Sini

Rabu, 31 Agustus 2016
H Marwan Sobrie, Sekda OKU

Baturaja, Sumseluodate.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), H Marwan Sobrie, membenarkan bahwa Sekolah – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) yang sebelumnya berada di bawah Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten OKU akan diambilalih oleh pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).

“Bahkan terhitung sejak April 2016 lalu semua urusan yang berkaitan dengan SMAN/ SMKN di kabupaten/ kota di Sumsel termasuk aset dan sumber daya manusia (SDM) sudah menjadi tanggung jawab Dinas Disdik Provinsi Sumsel”, ungkap Marwan.

Read More

Kewenangan-kewenangan dimaksud, ujarnya, antara lain menyangkut alokasi dana dari APBN dan APBD, tenaga pengajar, infrastruktur sekolah, pembangunan sekolah, dan siswa.

Nah, untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), ditegaskan Sekda, kewenangannya masih tetap ditangani oleh Pemerintah kabupaten.

Penegasan itu disampaikan Sekda terkait dengan pelantikan 148 Kepala Sekolah (Kepsek) yang terdiri dari Kepsek SD dan SMP beberapa waktu lalu, Kamis (18/9) petang.

“Untuk SMA/ SMK memang benar seluruh kewenangannya diambil alih Provinsi. Termasuk wewenang mengganti Kepsek. Hanya penggajian saja  masih dari kabupaten sampai Desember nanti. Tapi kalau pergantian Kepsek SD – SMP memang masih wewenang kita (bupati). Karena itu tadi, yang diambil-alih hanya kewenangan untuk SMA/ SMK saja,” jelas Sekda kepada sumselupdate.com, di ruang kerjanya, Rabu (31/8) siang.

Jadi, perlu ditegaskan lagi oleh dia, bahwa dalam hal pergantian Kepsek SD-SMP beberapa waktu lalu itu, Pemkab tidak menyalahi aturan apapun.

“Sejak ada pelimpahan itu (SMA/ SMK), kita tidak punya kewenangan lagi. Termasuk mengganti Kepsek. Tapi SD – SMP, masih jadi kewenangan kita,” katanya kembali menegaskan.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa saat ini seluruh pegawai/ guru di SMA/ SMK di OKU ini sedang dalam proses peralihan status di Kemenpan RB.

Untuk sementara sistem penggajian masih dibayar oleh Pemerintah Kabupaten OKU sampai Desember nanti.

Dan pada Januari 2017 mendatang, seluruhnya efektif diambil oleh Sumsel, termasuk penggajian dibebankan Disdik Sumsel. (Yan)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts