Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Pj Walikota Pangkalpinang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Mie Go mengikuti agenda Rapat Koordinasi Inovasi daerah Kota Pangkalpinang tahun 2025 di Balai Besar Betason Kantor Walikota Pangkalpinang. Rabu (23/4/2025).
Pada kesempatan itu, Sekda Kota Pangkalpinang, Mie Go menuturkan kegiatan rapat kordinasi Inovasi daerah Kota Pangkalpinang dalam melaksanakan amanat Pasal 386 dan Pasal 360 Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang inovasi daerah.
Dengan dasar regulasi tersebut, menurut Mie Go, mendorong agar pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah perlu melakukan terobosan penting.
“Dengan menggunakan kemampuan sumber daya baik teknologi maupun kemampuan inovasi sehingga dijadikan sebagai salah satu model untuk berkompetisi dalam pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.
Tanpa disadari sebenarnya model dan kemampuan yang telah dilaksanakan oleh OPD telah banyak menghasilkan inovasi baik inovasi pelayanan publik, Inovasi tata kelola, pemerintahan, dan inovasi bentuk lainnya.
“Yang menjadi kewenangan daerah sehingga perlu dilakukan konsolidasi dengan lembaga lembaga yang memiliki kompetensi. Sehingga inovasi tersebut dapat diakui dan kemudian dapat dinilai berdasarkan kaidah kadar pemerintahan,” ujarnya.
Inovasi yang ada di daerah pada hakikatnya ditujukan untuk meningkatkan peningkatan kinerja pemerintahan daerah dan pelayanan publik secara optimal, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dikatakan Sekda, dalam perkembangan zaman yang sangat pesat, ASN dituntut semangat jiwa, budaya penuh inovasi, dan kreativitas, sehingga tidak terjebak dalam rutinitas dan zona nyaman.
Sehingga pelaksanaan tugas tugas kedinasan dapat berjalan lebih efektif, efisien, berkualitas dan mampu menjawab tantangan kemajuan zaman.
“Pemkot Pangkalpinang akan mendorong dan memfasilitasi lahir dan tumbuhnya jiwa- jiwa inovasi bagi penyelenggaraan pemerintahan sehingga muncul sebagai inovasi di segala bidang yang dapat menjadi pengungkit percepatan pembangunan daerah,” katanya.
Dengan budaya inovasi yang memasyarakat akan selalu lahir berbagai ide, gagasan, kreativitas dan tentunya inovasi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan pemerintah daerah.
Dicontohkan Sekda, salah satu inovasi aplikasi yang ada di Kota Pangkalpinang berupa pembuatan e-KTP, E-Government, Smart City, hingga Mall Pelayanan Publik atau MPP.
Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Baperrida) Kota Pangkalpinang, Yan Rizana mengatakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017, dan Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2021 tentang kompetisi inovasi pelayanan publik.
“Inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Sasarannya adalah peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah,” jelas Yan.
Ia menyebutkan, saat ini terdapat 36 OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Ditambah dengan 66 SD dan SMP negeri, total potensi inovasi yang dapat diusulkan tahun ini mencapai 100 inovasi, sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
“Minimal satu inovasi dari setiap OPD dan satu dari setiap sekolah, maka target kita bisa tercapai. Ini penting agar kita bisa mengangkat grade inovasi daerah kita di tingkat nasional,” tutupnya.











