Sebar Foto Bugil Mantan Pacar, Pria di Muaraenim Dicokok Polisi

Senin, 26 Desember 2022

Laporan Endang Saputra

Muaraenim, Sumselupdate.com — Demi menyalurkan nafsu bejatnya, seorang pemuda pengangguran di Muaraenim inisial DSP (22), nekad mengancam mantan kekasih akan menyebarkan koleksi foto bugil yang diabadikan saat masih berpacaran.

Read More

Diketahui, ancaman tersebut diutarakan pelaku lantaran korban B (22) warga Muaraenim enggan untuk melayani lagi nafsu bejat mantan kekasihnya itu.

Menanggapi permintaan pelaku yang tidak dituruti oleh korban, pelaku akhirnya menyebarkan foto-foto korban dalam keadaan bugil, di akun media sosial (Facebook) korban yang sudah diketahui passwordnya.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muaraenim .

Kapolres Muaraenim, AKBP Andi Supriadi melalui Kasatreskrim Polres Muaraenim, AKP Tony Saputra mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di salah satu kebun karet di kecamatan Gunung Megang, kabupaten Muaraenim , (26/11/2022) lalu.

“Persetubuhan terhadap anak atau pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban, berawal pada tahun 2019 antara korban dengan pelaku berpacaran yang mana pada saat itu korban masih berusia remaja yakni umur 17 tahun dan antara korban dengan pelaku sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” ungkapnya, Senin (26/12/2022) dalam keterangan persnya.

Lanjutnya, sehingga pada saat itu pelaku sempat memotret korban dalam keadaan tanpa busana (bugil) dan pelaku juga meminta korban untuk mengirimkan photo korban yang lain, sampai dengan tanggal 26 November 2022 pelaku masih meminta korban untuk melayani pelaku, yang mana apabila korban tidak bersedia melayani pelaku maka photo-photo korban akan di sebarkan di facebook, akan tetapi korban tidak bersedia lagi untuk melayani pelaku.

“Korban ini menolak permintaan pelaku untuk kembali berhubungan badan. Sehingga pelaku pada tanggal 27 November 2022 langsung memviralkan photo-pboto bugil korban ke akun facebook korban sendiri dikarenakan sebelumnya pelaku telah meminta paswod dan akun facebook korban sehingga diketahui oleh keluarga korban langsung bertanya kepada korban, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muaraenim,” bebernya.

Masih diungkapkan, Kasatreskrim setelah mendapat informasi keberadaan pelaku ia memerintahkan Kanit IV Satreskrim AIPDA Ridho Darmaydi bersama Team untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Kita melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan menangkapnya ehingga pelaku berhasil diamankan pada hari Minggu (18/12/2022) sekira pukul 17.30 Wib di Palembang selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Muaraenim,” lanjutnya.

Ditegaskan, Kasat Pelaku telah diamankan beserta barang bukti dan akan dilakukan proses hukum yang berlaku.

“Dari ugungkap kasus persetubuhan terhadap anak atau Pemerkosaan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahaan kedua atas Undang- Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana. Maka pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Dikeyabui, barang bukti yang diamankan, kata dia, 1 (satu) helai baju/sweater rajut warna cream, 1 (satu) helai rok plisket panjang warna hitam, 1 (satu) helai kaos dalam warna merah, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam, 1 (satu) helai Bh/ Bra warna merah muda tali warna putih, 1 (satu) helai celana dalam warna abu tua dan 1 (satu) buah sendal warna hitam Mark Collin size 37.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts