Baturaja, Sumselupdate.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mencatat sejak Januari hingga 10 Desember 2019, jumlah warga yang melaksanakan akad nikah mencapai 2.845 pasangan pengantin yang ada di dua belas kecamatan.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten OKU, Drs H Ishak Putih, MSi melalui Kasi Bimas Islam, M Ali, S Fil, MHum, Kamis (19/12/2019) mengatakan, sebanyak 2.845 pasangan pengantin ini dari Kecamatan Baturaja Timur sebanyak 796 pasang, Baturaja Barat 319 pasang.
Kecamatan Peninjauan 294 pasang, Pengandonan 94 pasang, Sosoh Buay Rayab 110 pasang, Lubuk Batang 282 pasang, Semidang Aji 233 pasang, Ulu Ogan 57 pasang, Lengkiti 238 pasang, Lubuk Raja 216 pasang, Sinar Peninjauan 116 pasang, dan Kecamatan Muara Jaya sebanyak 42 pasang.
Dari jumlah tersebut pelaksanaan akad nikahnya tidak seluruhnya di rumah, namun melaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun tempat calon pengantin tinggal.
Menurut Ishak Putih, menikah di Kantor KUA semakin diminati masyarakat karena calon pengantin tinggal datang ke kantor KUA dengan mengajak wali dan saksi dari kedua pihak.
“Akan tetapi sudah tentu setelah semua berkas dilengkapi, kalau ini sudah lengkap KUA langsung menikahkannya. Nikah di kantor KUA ini tidak ada biaya sama sekali alias gratis,” urainya.
Hal ini menurut dia, berbeda jika akad nikah di rumah. Calon pengantin harus menyetor biaya ke negara sebesar Rp600 ribu melalui bank.
“Kalau untuk masyarakat tidak mampu selain tidak bayar, mereka bisa melaksanakan akad nikah di rumah, tidak harus di kantor. Tapi syaratnya harus ada surat keterangan tidak mampu dari kades/lurah. Tahun ini tidak ada pasang kurang mampu yang melakukan akad nikah, tapi tahun lalu ada satu pasang tidak mampu,” ujaarnya.
Ditambahkannya, tahun ini masyarakat yang melangsungkan akad nikah mengalami peningkatan di banding tahun lalu. Di mana tahun 2018 ada sebanyak 1.922 pasangan pengantin melangsungkan pernikahan. (arm)











