Baturaja, Sumselupdate.com – Setelah mengajukan sebanyak 294 warga binaan untuk mendapat remisi. Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIb Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya memberi remisi sebanyak 284 warga binaanya pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-72.
“Dari jumlah WBP sebanyak 443 Keputusan dari kantor wilayah kemenkumham Sumsel fix-nya 284 yang dapat remisi. Memang kita ajukan 294 sisanya tidak dapat lantaran berkasnya ada masalah,” ucap Karutan Baturaja, Herdianto, Kamis (17/8/2017).
Dengan rincian belum bebas 278 langsung bebas enam orang. Masih menurutnya, untuk pengajuan remisi, warga binaan harus sudah menjalani minimal 6 bulan penahanan, berkelakuan baik tidak terkena hukuman disiplin.
Disinggung, remisi untuk narapidana kasus Narkoba, Korupsi dan lain-lain, Herdianto mengatakan untuk kasus tersebut diperlukan persetujuan dari Justice Collaborator (JC).
“Jadi untuk kasus Narkoba, Teroris, Korupsi dan Kejahatan Internasional harus ada persetujuan dari JC. Misal, untuk kasus narkoba, teroris dan kejahatan internasional harus ada persetujuan dari pihak kepolisian,” tukasnya.
Sementara dari jumlah itu, kata dia, ada satu tahanan kasus korupsi yang pidana lima tahun pidana. Namun itu pindahan dari Rutan 1 Palembang.
“Remisinya hanya tiga bulan,” ucap Herdianto.
Sesuai aturan, kata Herdianto, untuk pidana yang terkait PP 99 seperti tindak pidana korupsi Narkoba diatas 5 tahun Terorisme sama kejahatan trasnasional harus ada JC dari aparat penegak hukum dan membayar denda sesuai kasusnya baru bisa diusulkan remisinya.
“Jadi yang data kita itu baik narkoba diatas 5 tahun ataupun korupsi sudah lengkap semua makanya dapat remisinya,” tukasnya. (Wid)











