Satu Minggu Polresta Palembang Bekuk 9 Pelaku Kejahatan

Kamis, 18 Juli 2019
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara.

Palembang, Sumselupdate.com – Unit Pidum, Ranmor dan Tekab 134 Polresta Palembang meringkus sembilan pelaku kejahatan jalanan yang sangat meresakan masyarakat Kota Palembang.

Sembilan bandit jalanan ini terdiri dari pelaku begal, jambret dan curanmor. Kesembilan pelaku ini tidak segan-segan untuk melakui korbannya dengan senjata tajam.

Read More

“Alhamdulilah dalam waktu sepekan jajaran Satreskrim Polresta Palembang meringkus sembilan bandit jalanan yang sering melakukan aksinya di Kota Palembang,” ujar Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara didampingi Kanit Ranmor Iptu Novel, Kanit Tekab Iptu Tohiri dan Kasubnit Pidum Ipda Andrian, Kamis (18/7/2019).

Lanjutnya, kesembilan pelaku ini tidak segan-segan melukai korbanya dengan senjata tajam, apabila korban mencoba untuk melawan. “Dari kesembilan pelaku ini kita berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau dan motor hasil curian,” ujarnya.

Untuk kesembilan pelaku ini akan dikenakan Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancamanan diatas 5 tahun penjara. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts